Belasan Mahasiswa dari SAK-AMUAH Datangi Kejati

id Belasan Mahasiswa dari SAK-AMUAH Datangi Kejati

Belasan Mahasiswa dari SAK-AMUAH Datangi Kejati

Audensi antara Kajati Sumbar dan mahasiswa di Kejati Sumbar, Senin.

Padang, (Antara) - Belasan mahasiswa Kota Padang dari Solidaritas Anti Korupsi-Aliansi Masyarakat Untuk HAM (SAK-AMUAH) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Senin. Kedatangan mereka untuk melakukan audensi dengan Kejati guna menyikapi permasalahan kasus-kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ada di Sumbar selama ini. Perwakilan SAK-AMUAH sekaligus aktivis LBH Padang Bidang Tindak Pindana Korupsi, Indira Suryani, mengatakan, mahasiswa atau masyarakat sangat mendukung dan mengapreasi kinerja pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang ada di Sumbar. Namun, imbuhnya, pihak kejaksaan dalam menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi hanya fokus terhadap penyelidikan dan penindakan, sementara untuk pemulihan atau pengembalian aset dinilai masih kurang optimal. Contohnya, sebutnya, kasus alih fungsi tanah negara di Kabupaten Solok, meskipun Pengadilan Tipikor telah memutuskan dan memberi hukuman terhadap terdakwa mantan Bupati Solok, Gusmal, namun pihak kejaksaan tidak memulihkan atau menyita barang bukti atau aset negara tersebut. Sementara itu, perwakilan mahasiswa dari UKM PHP Unand, Nunu dalam audensi memberikan pernyataan sikap SAK-AMUAH yang berisikan diantaranya, pertama, mengeksekusi seluruh putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap terkait pembebanan uang pengganti kepada terpidana selambat-lambatnya 1 bulan terhitung sejak kasus tersebut telah inkrah. Kedua, usut tuntas semua kasus korupsi yang masuk dalam kategori terdaftar di Kejati Sumbar dan jajarannya, serta korupsi yang dilakukan oleh petinggi daerah, dan pihak swasta yang mengakibatkan kerugian negara baik besar maupun kecil. Ketiga, Proaktif dalam melakukan publikasi dan informasi terhadap penanganan kasus korupsi. Kepala Kejati Sumbar, Sugiyono, mengatakan bahwa dalam penanganan kasus korupsi di provinsi itu pihaknya tidak dapat bekerja sendiri. Ia menyebutkan, Kejati Sumbar selalu berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengusut setiap kasus korupsi yang ditangani. Ia mengatakan BPK Sumbar dianggap sebagai instansi ahli yang rekomendasinya dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menangani kasus korupsi. Apabila dalam hasil audit BPK tidak ditemukan adanya indikasi penyelewengan yang merugikan negara, katanya, maka Kejati tidak dapat melanjutkan kasus korupsi tersebut. Ia menjelaskan, dalam proses penanganan kasus korupsi, Kejati Sumbar tidak selalu berjalan lancar dan masih ada kendala-kendala yang dihadapi, seperti hasil penyelidikan yang kurang lengkap, sehingga menyulitkan dalam melakukan penyidikan dan pemutusan hukuman. Untuk kasus mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua, pihak Kejati Sumbar saat ini telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tahan kota, dikarenakan kondisinya sedang sakit dan harus mendapatkan perawatan dari pihak rumah sakit, jelasnya. Terkait dengan penyitaan aset-aset tersangka korupsi, pihaknya tetap melihat unsur humanitas, sebagai contoh Kejati Sumbar akan menunda sementara penyitaan rumah tersangka korupsi, jika keluarga tersangka masih tinggal di rumah tersebut dan belum memilki tempat tinggal lain. Sedangkan terkait pernyataan sikap dari mahasiswa, Kepala Kejati Sumbar menyatakan bahwa pihak kejaksaan selalu berkomitmen terhadap penindakan kasus korupsi dan kasus yang lainnya. Namun, imbuhnya, untuk menandatangani pernyataan sikap mahasiswa tersebut, dirinya tidak bersedia karena hal itu dinilai akan menjadi bumerang kepada dirinya. "Saya tidak dapat menandatangani surat pernyataan sikap tersebut, karena apabila tuntutan mahasiswa ditandatangani dan tuntutan mahasiswa tidak terealisasikan dengan penuh, maka mahasiswa kapanpun akan dapat mempermasalahkan dirinya ke ranah hukum," katanya. Terkait kasus Gusmal, Kasipenkum dan Humas Kejati Sumbar, Ikhwan Ratsudy menjelaskan bahwa kasus Gusmal, pihak kejaksaan Kabupaten Solok saat itu tidak dapat melakukan penyitaan terhadap tanah yang dijadikan barang bukti tersebut, karena tanah yang dikasuskan tersebut sudah beralih status kepemilikan pribadi bukan negara. Selain itu, imbuhnya, kepala BPN Kabupaten Solok yang juga menjadi tersangka telah meninggal dunia dan tersangka lainnya yang bernama Zulfikar masuk rumah sakit jiwa. "Sehingga hal itu menyulitkan pihak kejaksaan untuk melakukan pemulihan aset," katanya. Belasan mahasiswa yang mendatangi Kejati Sumbar tersebut berasal dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Sumbar, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Sumbar, Komunitas Seni Universitas Bung Hatta (KOMSI UBH), Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakat (LAM dan PK) Unand. Lalu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pengenalan Hukum dan Politik Universitas Andalas (PHP Unand), dan Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI) Sumbar, serta LBH Padang. (stn)