Kejari Pasaman Geledah Kantor Wali Nagari Cubadak

id Kejari Pasaman Geledah Kantor Wali Nagari Cubadak

Lubuk Sikaping, (Antara) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Sumatera Barat, menggeledah kantor Wali Nagari Cubadak, Kecamatan Dua Koto, terkait dugaan kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari. Kasi Pidsus Kejari Pasaman Zulkarnain Harahap, di Lubuk Sikaping, Senin, mengatakan tim penyidik dari Kejari Lubuk Sikaping telah melakukan penggeledahan dari pukul 10.30 WIB, sampai pukul 15.30 WIB, di kantor wali nagari dan juga rumah sekretaris nagari. Dia mengungkapkan di dua tempat tesebut pihaknya menemukan puluhan lembar kuitansi kosong diduga berstempel palsu di ruangan kantor pejabat tinggi nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto. "Puluhan stempel ditemukan penyidik di ruang kerja wali nagari, bendahara nagari, dan sekretaris nagari. Selain itu, kami juga menyita berkas dokumen kegiatan di nagari tersebut, dimana jumlah barang sitaan yang dibawa ke kejaksaan mencapai tiga kardus," katanya. Ia mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan penyidik atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Cubadak selama empat tahun berturut-turut, dimana saat ini telah ada satu tersangka yakni Wali Nagari setempat, M Dahril Lubis, dengan dugaan awal anggaran yang telah di korupsi mencapai Rp93 juta. Selain melakukan penggeledahan di kantor wali nagari, pihak kejaksaan setempat juga melakukan penggeledahan di rumah sekretaris nagari, dimana disana pihak penyidik menemukan kwitansi kosong tetapi sudah distempel, dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. "Kuat dugaan kami di sinilah permainan anggaran oleh tersangka, dengan modal memegang stempel beberapa rumah makan, tempat foto kopi, dan tempat service serta lembaran kwitansi yang bisa dibeli di toko buku," jelasnya. Zulkarnain menambahkan, kasus dugaan korupsi dana APB Nagari Cubadak selama empat tahun berturut-turut sudah dalam tahapan penyidikan, dimana sejauh ini, sudah ada 90 orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk camat, kasi pemerintahan di kecamatan, dan pemeriksaan sekretaris nagari masih dilanjutkan. "Selanjutnya, penyidik sudah menyampaikan surat pemanggilan tersangka M. Dahril Lubis, untuk dapat hadir pada Selasa (9/12) di Kejaksaan, dalam rangka memberikan keterangan," katanya. Sehubungan dengan itu, dari pemeriksaan dan juga pengeledahan yang telah dilakukan pihak kejaksaan, pihak terkait menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangkaa lain dalam kasus korupsi di nagari cubadak tersebut. (*/eko/jno)