Seribu Lebih Perusahaan Tulungagung Belum Daftar BPJS

id Seribu Lebih Perusahaan Tulungagung Belum Daftar BPJS

Tulungagung, (Antara) - Seribu lebih perusahaan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, belum mendaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, meski telah beberapa kali disurati perwakilan lembaga asuransi pemerintah yang dulu bernama Jamsostek tersebut. Kepala BPJS kantor cabang pembantu wilayah Tulungagung, Hendro Suprayogi, Minggu, mengungkapkan, dari total 1.800-an unit usaha berskala besar, kecil dan menengah yang beroperasi di Tulungagung, baru 430 perusahaan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Mayoritas lainnya, kata dia, belum memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja. "Sesuai undang-undang, perusahaan ataupun unit usaha dengan tenaga kerja minimal 10 orang atau mampu memberi gaji karyawannya minimal Rp1 juta per-bulan, wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS," kata Hendro. Ia menyebut rendahnya kesadaran pengusaha dalam mengasuransikan keselamatan tenaga kerja sebagai faktor utama minimnya angka partisipasi mereka di BPJS. Terbukti dari 430-an perusahaan atau unit usaha yang terdaftar di BPJS KCP Tulungagung, mayoritas adalah perusahaan swasta nasional yang memiliki unit cabang di wilayah tersebut, seperti bank, lembaga pembiayaan (leasing), dan sebagian kecil perhotelan. Selebihnya unit usaha lokal berskala besar, kecil dan menengah diidentifikasi belum mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan meski telah diberi surat pemberitahuan dan peringatan, sebagaimana prosedur yang diatur dalam undang-undang, kata Hendro. "Upaya persuasif akan terus kami upayakan. Namun jika tetap membandel, tentu akan kami laporkan ke kejaksaan sebagaimana nota kesepahaman yang telah kami tanda tangani bersama beberapa waktu lalu," kata Hendro. Ia mengingatkan pengusaha yang lalai atau abai terhadap ketentuan yang diatur dalam UU no 3/1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja diancam hukuman denda maksimal Rp1 miliar atau kurungan paling lama 8 tahun penjara. Beberapa sektor usaha yang disebut Hendro sampai saat ini abai atas surat peringatan dari BPJS Ketenagakerjaan antara lain adalah kelompok perhotelan, rumah hiburan dan karaoke, restoran, pertokoan, maupun industri kerajinan marmer yang jumlah semuanya mencapai seribu unit lebih. "Bahkan di sini ada pengusaha bidang jasa angkutan (logistik) yang armada truknya ada ratusan, sampai kini tidak mau mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS, meski telah kami beri sosialisasi langsung ke perusahaan, kami beri surat peringatan tertulis sampai dua kali," ujar Hendro tanpa menyebut nama perusahaan dimaksud. Pihaknya menduga, pengusaha membandel karena tak mau merasa rugi karena diwajibkan membayarkan premi asuransi BPJS setiap bulannya. "Ini yang tidak mereka sadari. Padahal dengan mendaftarkan diri ke BPJS sebenarnya pengusaha telah mengalihkan beban perusahaan ke BPJS apabila terjadi kecelakaan kerja, karyawan sakit dan sebagainya. Yang seperti ini jika terpaksa akan kami laporkan ke kejaksaan" katanya. Data BPJS, jumlah tenaga kerja yang telah terdaftar dan terlindungi di lembaga asuransi perlindungan sosial yang ditunjuk negara ini, untuk wilayah Kabupaten Tulungagung-Trenggalek baru sekitar 10 ribu orang. Jumlah ini masih jauh dari perkiraan jumlah riil tenaga kerja yang seharusnya terlindungi sistem BPJS ketenagakerjaan, yakni sekitar 25 orang lebih. "Pada 2014 ini, target kami menarik 75 perusahaan dengan asumsi jumlah karyawan sekitar 3.200 orang. Secara jumlah unit usaha telah tercapai sebanyak 76 perusahaan, namun secara jumlah karyawan memang belum. Baru 2.300 orang per akhir November lalu," paparnya. Ia berharap, adalam waktu yang masih tersisa sebulan ini, perusahaan-perusahaan proaktif mendaftarkan karyawan maupun pekerjanya dalam sistem perlindungan tenaga kerja yang ada di BPJS. Hendro menjelaskan, besaran premi memang tidak berlaku sama antara perusahaan satu dengan lainnya. Semua bergantung jenis usaha dan risiko pekerjaan yang dilakukan/operasionalkan. Namun ia bisa dipastikan nilainya yang ditanggung pengusaha tidak akan lebih dari Rp70 ribu/orang per-bulan. Dengan nilai premi tersebut, perusahaan hanya diberi beban sekitar 80 persen, sementara sisanya dibayar karyawan/pekerja bersangkutan melalui mekanisme pemotongan gaji/honor per bulannya. "Penghitungannya secara rinci ada persentasenya dikalikan besaran gaji yang diterima per bulan, atau minimal patokan UMK (upah minimum kabupaten). Itu karyawan atau pekerja sudah dapat jaminan sosial kematian, kecelakaan kerja, serta jaminan hari tua atau semacam dana pensiun dengan nilai puluhan juta rupiah," paparnya. (*/jno)