Polisi Bebaskan Dua Manager Perusahaan Disandra Warga

id Polisi Bebaskan Dua Manager Perusahaan Disandra Warga

Musirawas, (Antara) - Polres Musirawas, Sumatera Selatan, berhasil membebaskan dua manager perusahaan perkebunan PT Musirawas Lestari Makmur yang disandera puluhan masyarakat Desa Lubuk Rumbai, Kabupaten Musirawas. Manager PT usirawas Lestari Makmur (MLM) Andi Sanjaya (38) dan Andi Mafan Julah (35), disandra warga karena menuntut salah seorang warga setempat yang juga karyawan perusahaan itu ditangkap polisi, kata Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani melalui Wakapolres Kompol Kadarislam, Minggu. Ia mengatakan puluhan massa yang menyandra dua manager perusahaan itu setelah ditangkapnya salah seorang karyawan PT MLM Sukri (37) juga warga Desa Lubuk Rumbai, Jumat (5/12) sekitar pukul 13.00 WIB diduga terlibat kasus pencurian disertai kekerasan (Curas). Setelah melalui negosiasi alot dengan masyarakat akhirnya kedua manager itu dibebaskan sekitar 17.00 wib. Kemudian salah seorang perwira Polres Musirawas melakukan negosiasi dengan warga. Kronologis penyanderaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga anggota Polsek Kelingi melakukan penangkapan terhadap Sukri di kawasan PT MLM. Penangkapan tersangka itu berdasarkan LP/B-68/X/SS/Mura/Mki tanggal 23 Oktober 2014 dengan korban Iti Suratin warga Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri. Tidak lama berselang, sejumlah pegawai PT MLM mempertanyakan kepada pimpinan mereka kasus penangkapan Sukri tersebut dan berkembang isu, tersangka ditangkap buntut dari aksi demo dilakukan beberapa waktu lalu menuntut kenaikan UMP. Hal tersebut menyulut kemarahan puluhan warga keluarga Sukri dan warga Desa Lubuk Rumbai yang langsung mendatangi PT MLM, hal itu diperparah dengan informasi kalau Sukri ditangkap pihak kepolisian dalam kawasan kantor PT MLM saat menerima gaji. Kemudian massa yang datang meminta tanggung jawab dari perusahaan dan langsung menyandera Manager dan Personalia PT MLM. Warga itu berpendapat seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan itu bila terjadi sesuatu merupakan tanggung jawab penuh pihak perusahaan tersebut, ujar dia. Salah seorang warga Desa Lubuk Rumbai Syarkawi mengaku saat itu sempat terjadi kesalahpahaman terkait penangkapan Sukri tersebut. Setelah dijelaskan permasalahannya baru mereka mengerti dan mempersilahkan untuk di proses karena tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindak pencurian dan kekerasan akibat himpitan ekonomi. Gaji bekerja di perusahaan tidak mencukupi apa lagi pasca kenaikan harga bahan pokok yang melambung saat ini tidak seimbang dengan harga hasil perkebunan yang sangat rendah, ujarnya menirukan keterangan tersangka. (*/jno)