BPJS Ketenagakerjaan Solok Serahkan Santunan Kematian

id BPJS Ketenagakerjaan Solok Serahkan Santunan Kematian

Arosuka, (Antara) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Solok pada Senin (1/12) menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Misniwar (50), pegawai Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Solok, yang meninggal dunia akibat sakit. Santunan kematian sebesar Rp21 juta yang diterima langsung oleh suami almarhum bernama Joni Rahmat itu diserahkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Andri Rubiantara disaksikan Sekretaris Daerah pemerintah setempat HM Saleh dan Kepala Dinas Sosnaker Taufik Ramadhan usai upacara peringatan HUT KORPRI di Arosuka. "Kendati almarhum baru seminggu mendaftar dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, namun BPJS Ketenagakerjaan sudah berkewajiban memberi santunan kematian yang diterima ahli waris almarhum sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Andri Rubiantara didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Hendri Yusri. Ia menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban membayarkan biaya perawatan dan santunan kematian bila tiba-tiba terjadi musibah kecelakaan yang menyebabkan korban luka atau pun meninggal dunia, bagi pegawai atau karyawan lainya yang mendaftar sebagai peserta jaminan sosial, meskipun baru sehari mendaftar. Ia menambahkan, bagi korban atau peserta yang mengalami luka berat maupun ringan akan mendapatkan biaya perawatan atau pengobatan di rumah sakit, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok sudah mendaftarkan pegawainya menjadi peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, mengikuti imbauan Bupati Syamsu Rahim. SKPD yang sudah mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok dengan pembiayaan pribadi atau secara mandiri itu diantaranya adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Solok, Kantor KP3M dan Dinas Sosial Tenaga Kerja (Sosnaker) setempat. Pembayaran iuran menjadi peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, yakni cuma sebesar Rp8.100 per orang per bulan. "Selain SKPD di lingkungan pemkab Solok, yang juga sudah mendaftar menjadi peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok adalah para pegawai di lingkungan Pemkab Sijunjung, Sawahlunto dan Dharmasraya," katanya. Terpisah Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Solok Taufik Ramadhan mengatakan, dirinya langsung mengajak seluruh pegawainya untuk ikut mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, menindak lanjuti imbauan Bupati Syamsu Rahim. "Kita sebagai manusia ciptaan Tuhan tidak akan pernah tahu bila sewaktu-waktu terjadi musibah atau kecelakaan yang menyebabkan kita terluka atau bahkan bisa saja meninggal dunia, entah saat dimana kita berada," katanya. (cpw)