Mantan Dirut PT Pos Indonesia Diperiksa Kejagung

id Mantan Dirut PT Pos Indonesia Diperiksa Kejagung

Jakarta, (Antara) - Mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) I Ketut Mardjana, Rabu, diperiksa penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat kerja Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT Pos Indonesia tahun 2012-2013. "Pemeriksaan terhadap mantan dirut itu, terkait kedudukannya saat itu dan ikut menandatangani kontrak pengerjaan pengadaan alat tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Rabu. Penyidik juga memeriksa saksi Palti M Siahaan, Manager Pengolahan Data PT Pos Indonesia dan Anhar Rosyidi, Manager Data Centre PT Pos Indonesia. Sementara itu, tersangka Effendy Christina (EC), Direktur PT. Datindo Infonet Prima, tidak memenuhi panggilan penyidik karena telah mengajukan memohon penundaan pemeriksaan. "Sehingga Penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya. Kejagung juga sudah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pos Indonesia, Budi Setiawan, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat layanan informasi dan komunikasi PT Pos Indonesia tahun anggaran 2013. Penetapan tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti permulaan keterlibatannya Dirut PT Pos Indonesia dalam kasus itu. Penetapan Budi Setiawan sebagai tersangka sesuai Sprindik: 100/F.2/Fd.1/10/2014 tanggal 21 Oktober 2014. Kejagung pada awal September 2014 telah menyita sejumlah alat Portable Data Terminal (PDT) atau alat layanan informasi dan komunikasi dari PT Kantor Pos Besar Area IV Jakarta. "Alat yang disita mencapai 1.650 unit. Termasuk penggeledahan di kantor pos pusat di Bandung," ujarnya. Dikatakannya, alat tersebut merupakan alat yang digunakan petugas di lapangan untuk memudahkan kontrol pengantaran barang. Pada kenyataannya, kata dia, alat tersebut tidak berfungsi alias tidak bisa dipakai hingga negara mengalami kerugian mencapai Rp10,5 miliar. (*/jno)