Zulkfili Persilakan Gubernur Riau Ajukan Izin Perubahan

id Zulkfili Persilakan Gubernur Riau Ajukan Izin Perubahan

Jakarta, (Antara) - Gubernur Riau Annas Maamun mengaku bahwa mantan Menteri Kehutanan Zulkfil Hasan mempersilakan dirinya untuk mengajukan perubahan izin kawasan hutan di Riau. "Waktu ulang tahun Provinsi Riau, saya waktu itu minta dia datang ke Riau. Kemudian dia itu pidato, (yang mengatakan) kalau ada tanah rakyat yang masih status hutan, majukan kepada saya, maka itulah saya maju," kata Annas Maamun di gedung KPK Jakarta, Selasa. Dia yang dimaksud oleh Annas adalah mantan Menhut Zulkifli Hasan yang saat ini menjabat ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat. "Dia itu menteri, menteri," ungkap Annas. Tapi Annas mengaku tidak ada uang yang diberikan saat itu. "Tidak ada, tidak ada (uang). Nanti bikin dosa saya, jangan bikin dosa," tambah Anas. Hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan ketua Komisi IV yang membidangi bidang Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Pangan, Kelautan dan Perikanan Muchammad Romahurmuziy dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengajuan Revisi Alih fungsi Hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan yang menjerat Annas Maamun, namun hingga saat ini Romahurmuziy belum datang ke KPK. Menurut Annas, kaitan Komisi IV adalah terkait peruntukan perkebunan dengan cakupan luas harus menghadap ke DPR. "Gak kenal saya (dengan Romarhurmuzi), tapi kalau untuk kepentingan masyarakat itu cukup Menteri Kehutanan, kalau sudah untuk perkebunan semua, luas, milik pribadi perorangan itu harus dibahas di DPR RI," ungkap Annas. Annas pun mengaku belum pernah bertemu dengan DPR untuk membahas alih fungsi hutan di Riau. "Belum, saya belum pernah jumpa. Baru rencana-rencana sudah ketangkap, hahaha," kata Annas sambil tertawa. Dalam perkara ini, KPK juga sudah memeriksa mantan Menteri Kehutanan yang juga Ketua MPR Zulkifli Hasan pada 12 Oktober 2014 lalu. Zulkifli mengaku ia membahas mengenai tata ruang di Riau. Tersangka dalam kasus ini adalah Annas Maamun dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau yang diduga menyuap Annas Gulat Medali Emas Manurung. KPK menyangkakan Annas dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Sedangkan Gulat Manurung disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan jabatan penyelenggara negara tersebut. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada 25 September dan didapatkan barang bukti berupa uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta sehingga bila dijumlahkan total uangnya adalah sekitar Rp2 miliar. Pemberian dilakukan Gulat agar kebun kelapa sawit miliknya seluas 140 hektar yang masuk dalam kawasan Hutan Kawasan Industri (HTI) dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam Area Peruntukan Lainnya (APL. Kebun kelapa sawit itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. KPK juga menduga uang itu digunakan sebagai ijon proyek-proyek lain di Riau karena saat penangkapan dan pemeriksaan kita temukan daftar beberapa proyek yang nanti akan dilaksanakan di provinsi Riau.(*/sun)