Walhi Desak Moratorium Perizinan Pelepasan Kawasan Hutan-Industri Ekstraktif

id Walhi Desak Moratorium Perizinan Pelepasan Kawasan Hutan-Industri Ekstraktif

Jakarta, (Antara) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan moratorium (jeda sementara) perizinan yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan dan industri ekstraktif. "Solusi terbaik untuk sebuah tata kelola yang lebih baik adalah melakukan moratorium segala bentuk perijinan yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan dan industri ekstraktif," kata Manajer Kampanye Walhi Ode Rakhman di Jakarta, Sabtu. Rakhman menambahkan setelah melakukan dua hal itu, maka langkah dilakukan selanjutnya adalah menutup dan menghentikan perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah dalam menjalankan aktivitasnya. Dia menambahkan sebuah tata kelola di bidang lingkungan hidup dan kehutanan juga harus diikuti dengan memercepat pembuatan peraturan pemerintah tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Peraturan ini kata dia akan menjadi acuan peninjauan ulang tata ruang nasional dalam kebijakan "one map policy" dengan perspektif adaptasi perubahan iklim. "Karena itu menurut kami sebaiknya Menteri(Siti Nurbaya,red) lebih fokus ke arah perbaikan tata kelola yang lebih baik dan aktual dibanding mempercepat durasi perijinan dalam menjawab masalah lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia," usulnya. Dia menambahkan saatnya kementerian mengkaji ulang seluruh perizinan yang menjadi wewenangnya/domainnya saat ini dan memertegas aturan tentang KLHS. Langkah memercepat pengurusan perizinan belum menjamin menghentikan praktik gratifikasi, tetapi dapat membuka ruang melakukan praktik suap dan menempuh jalan pintas karena batasan waktu tersebut. (*/sun)