Kejari Solok Fokus Tangani Tiga Kasus Korupsi

id Kejari Solok Fokus Tangani Tiga Kasus Korupsi

Arosuka, (Antara) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok, Yulefdi, mengatakan pihaknya masih fokus menangani tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi di daerah itu. Yulefdi didampingi Kasi Tindak Pidana Kusus (Pidsus) Ramadhan P di Arosuka, Senin, mengatakan dari tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah tersangka itu dengan kerugian keuangan negara ratusan juta tersebut sudah ada yang dilakukan penahanan tersangka, yakni seorang perempuan. Ia menambahkan, dari ketiga kasus itu ada yang sudah dinyatakan berstatus P 21 atau lengkap berkas perkaranya dan ada yang masih P19 atau masih harus dilengkapi berkas perkaranya oleh penyidik Kepolisian. Selain itu, imbuhnya, ada juga yang kasusnya sudah selesai disidangkan dan terdakwa pelakunya sudah divonis hukuman penjara oleh majelis hakim Tipikor Padang, seperti kasus yang melibatkan terdakwa Sum yang kasus tindak pidana korupsinya terjadi di daerah Kecamatan X Koto Singkarak. "Tersangka Sum ditahan karena terlibat kasus tindak pidana korupsi bantuan ternak sapi dikawasan Singkarak beberapa bulan lalu, yang merugikan keuangan negara Rp129 juta," katanya. Ia menyebutkan, modus operandi dari tersangka Sum yang juga mantan seorang calon anggota legislatif itu adalah dalam bentuk bantuan ternak sapi, yang seharusnya diberikan ke kelompok tani namun oleh yang bersangkutan justri dijual untuk kepentingan pribadi. " Dalam perjalanan kasusnya terdakwa Sum sudah divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor, kendati yang bersangkutan menyatakan banding," katanya. Sejauh ini, kata dia, petugas Kejaksaan Negeri Solok tengah mengembangkan kasus korupsi yang melibatkan terdakwa Sum, karena di persidanganya beberapa waktu lalu, dia menyebutkan nama lain, yang ditenggarai terlibat dalam kasus itu. " Dari pengembangan penyelidikan kasus tersebut tak tertutup kemungkinan, nantinya Kejaksaan akan menetapkan tersangka baru," katanya. Yang jelas, kata Yulefdi, petugas Kejaksaan Negeri Solok berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus tindak pidana korupsi termasuk tindak pidana umum lainya. Untuk tahun 2014, kata dia, ada tiga kasus tindak pidana korupsi yang ditangani, sama seperti tahun 2013. "Tiga kasus tindak pidana korupsi yang terjadi tahun 2013 lalu diantaranya adalah kasus korupsi dana PNPM di Kecamatan IX Koto Sungai Lasi dan X Koto Singkarak," katanya. (cpw)