Ferry: KPU Tak Perlu Melansir Data Kependudukan

id Ferry: KPU Tak Perlu Melansir Data Kependudukan

Jakarta, (ANTARA) - Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasional Demokrat Ferry Mursidan Baldan mengatakan Komisi Pemilihan Umum tidak perlu ikut melansir data kependudukan karena hanya akan menimbulkan kerancuan. "Seharusnya KPU tidak perlu melansir Data Kependudukan, selain akan berpotensi menimbulkan masalah dan kerancuan baru ( karena berkaitan dengan Data Pemilih), hal ini juga akan menimbulkan kesan adanya pelaksanaan tugas yang bukan merupakan wewenangnya KPU," kata Ferry Mursidan Baldan di Jakarta, Rabu. Pernyataan Ferry tersebut disampaikan berkaitan dengan adanya dua data penduduk Indonesia ( yang satu dari Pemerintah, yang satu dari KPU). Hal ini tambahnya kembali membuktikan adanya kekurang pahaman tentang kewenangan yang sudah diatur dalam UU. Lebih lanjut Ferry menjelaskan dalam UU 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif sudah jelas ditegaskan bahwa Pemerintah adalah pihak penyedia Data Kependudukan sebagai data potensi Pemilih. "Dari data itu, maka KPU atas dasar UU memiliki kewenangan untuk menyusunnya dalam suatu daftar Pemilih," kata Ferry. Menurut Ferry untuk tidak menimbulkan kerancuan dan kesan berlebihan, maka sebaiknya KPU menunggu saja pada saatnya, sebagaimana diatur dalam UU, untuk menyusun Daftar Pemilih, Jikapun ada data, hendaknya sebatas untuk pembanding ketika saatnya nanti KPU menyusun daftar pemilih sesuai dengan ketentuan UU Pemilu. "Toh nanti dalam penyusunan daftar pemilih yang berdasar data awal kependudukan dari Pemerintah ada tahapan dari DP sementara sampai dengan penetapan DP Tetap," katanya. Ferry mempertanyakan, bukankah pada saat itu, masyarakat dan partai sebagai peserta Pemilu juga akan diberi ruang partisipasi untuk memperbaiki, sebagaimana diatur dalam UU. "Karena itulah, NasDem meminta agar KPU tidak ikut sebagai pihak yang seolah ikut menyentuh sesuatu yang bukan kewenangannya. Kita membutuhkan KPU yang kuat, profesional dan mandiri, bukan KPU 'rajin' mengurus yang bukan wewenangnya," katanya. (*/jno)