Jadwal Hakim Padat, Sidang Putusan Korupsi Bantuan Gempa Padang Ditunda

id Jadwal Hakim Padat, Sidang Putusan Korupsi Bantuan Gempa Padang Ditunda

Jadwal Hakim Padat, Sidang Putusan Korupsi Bantuan Gempa Padang Ditunda

Ilustrasi. (Antara)

Padang, (Antara) - Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi bantuan dana korban Gempa Padang tahun anggaran 2010 dengan terdakwa Asnul Zainul Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang diundur. Menurut Penasihat Hukum terdakwa Suryadi di Padang, Senin, pengunduran tersebut dilakukan karena banyaknya jadwal sidang yang dimiliki oleh majelis hakim. "Karena majelis hakim yang akan menyidang kasus ini memiliki jadwal sidang yang banyak, terpaksa harus diundur. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (10/11)," katanya. Jika sidang tetap dilanjutkan, katanya, sidang beragendakan pembacaan putusan dinilai tidak akan efektif. "Jika sidang tetap diteruskan, kami rasa tidak efektif lagi. Makanya sidang terpaksa diundur oleh majelis hakim yang dipimpin Jamalludin," jelasnya. Majelis hakim yang menangani persidangan dana bantuan gempa diketuai oleh Hakim Jamaluddin. Pengunduran dilakukan karena banyaknya sidang yang dilakukan oleh hakim ketua, termasuk juga salah satu anggota majelis Hakim Irwan Munir. Beberapa persidangan yang sedang dihadapi hakim adalah sidang dugaan korupsi pembibitan ikan Pasaman Barat, yang menghadirkan empat orang saksi. Pengunduran sidang putusan dugaan korupsi dana gempat itu telah mendapatkan kesepakatan antara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukum terdakwa, dengan mengkonsultasikan kepada hakim ketua Jamaluddin. Sedangkan terdawa Asnul, yang hadir di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang memakai baju kemeja putih, sebelumnya dituntut oleh JPU dengan hukuman kurungan lima tahun penjara. Selain hukuman kurungan, JPU juga menuntut perbuatan terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU menuntut perbuatan terdakwa dengan pidana karena melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor. Dalam nota tuntutan JPU diketahui, jika terdakwa diduga bersalah dalam kasus dana gempa tersebut karena ikut menyetujui pencairan dana, pada 6 kelompok masyarakat (Pokmas) di Kelurahan Dadok, Tunggul Hitam. Sedangkan Pokmas tersebut tengah bermasalah. Akibatnya, pendistribusian dana bantuan gempa itu tidak tepat, dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) rehabilitasi dan rekonstruksi dana bantuan gempa. Sesuai dengan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Barat, negara mengalami kerugian sebesar Rp1, 03 miliar dalam kasus ini. Asnul bukanlah terdakwa pertama dalam kasus dugaan koropsi dana bantuan gempa tersebut. Karena sebelumnya dalam kasus yang sama Pengadilan Tipikor Padang, telah mengadili terdakwa Andi Abdul Malik, dan Wisman. Terdakwa Andi dan Wisman telah mendapatkan vonis dari majelis hakim masing-masing 7 tahun, dan 4 tahun pada Juni 2013. Saat ini keduanya tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Muaro Padang. (*/hul)