
DPRD Musi Rawas Belajar ke Kota Solok

Solok, (Antara) - Sebanyak 16 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Propinsi, Sumatera Selatan, belajar pelayanan publik dan pengelolaan keuangan di Pemerintah Kota Solok.Kunjungan itu disambut Wakil DPRD Kota Solok Jon Hendra didampinggi Yose Rizal, Sekwan DPRD Kota Solok Nasarudin, Rabu (29/10).Ketua Pansus DPRD kabupaten Musi Rawas, Mansur Danil, menyebutkan kedatangan rombongan tersebut dalam rangka mempelajari tentang pelayanan publik, mengenai Pansus, Tatib dan Kode Etik.Mereka juga menggali kunci keberhasilan Kota Solok dalam mengelola keuangan sehingga dianugrahi penghargaan bergensi wajar tampa pengecualian (WTP) dari BPK.Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Solok Jon Hendra mengatakan, masih banyak terdapat kekurangan di Kota Solok selaku kota pemekaran. Untuk itu, semua pihak di Kota Solok saling bahu-membahu membangun dengan komitmen keterbukaan."Apa yang diajukan oleh pihak eksekutif, kami dukung tentunya dengan pengawasan yang baik. Terkait pelayanan publik, semua pelayanan yang baru kami bentuk. Hal ini kami dukung dengan SDM yang berkualitas dan fasilitas yang baik, agar setiap masyarakat yang mengurusi perizinan dapat dipermudah," ungkapnya."Pada prinsipnya pelayanan publik yang kami terapkan itu untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya setiap perizinan. Berkaitan dengan ini, kami merasa perlu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat agar tidak terkesan dipersulit," lanjutnya.Sementara aturan Kode Etik yang disepakati untuk menjaga dan meningkatkan kepatuhan, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD Kota Solok, katanya."untuk melaksanakan tugas konstitusionalnya, anggota DPRD bersepakat untuk menyusun Kode Etik yang berlaku secara internal, bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh setiap aggota," jelas Jon Hendra.Sedangkan terkait WTP dalam pengelolaan keuangan di Kota Solok, Jon Hendra mengungkapkan, pihaknya selalu menerapkan reward dan punishment kepada setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sehingga laporan keuangan yang disampaikan dapat tepat waktu."Kami di DPRD juga tentunya sesuai tupoksi kami, yakni menjalankan fungsi pengawasan. Inspektorat bukan untuk ditakuti oleh SKPD, tapi bagaimana bisa bekerjasama yang baik, namun bukan untuk kongkalikong, melainkan dalam hal profesionalisme kerja. Itu yang terpenting," ujarnya. (cpw)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
