DPRD Dukung Pemerintah Rancang Perda Zonasi Pesisir

id DPRD Dukung Pemerintah Rancang Perda Zonasi Pesisir

Pariaman, (Antara) - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman, Sumatera Barat, mendukung pemerintah daerah setempat merancang Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). "Sangat setuju perda zona wilayah pesisir dan pulau kecil dibuat," kata Wakil Ketua DPRD Pariaman Zainal Akbar di Pariaman, Rabu. Ia menjelaskan perda perlu dibuat untuk mengurangi konflik dan memberikan kepastian hukum bagi pemanfaat ruang untuk semua pihak yang berkepentingan, termasuk sektor pariwisata. "Jadi dalam perda itu diatur pemanfaatan ruang pesisir bukan hanya untuk perikanan, tapi bisa untuk kepentingan pariwisata," katanya. Pembangunan pulau terluar, kata Syafinal Akbar, akan membawa manfaat bagi perekonomian daerah dan Pemerintah Kota Pariaman secara luas. Selain itu, katanya, untuk aspek keamanan keberadaan pulau-pulau tersebut. "Bila pulau terluar bisa dijadikan tujuan wisata atau objek wisata bahari dan perikanan, seperti untuk diving, memancing dan lainnya, maka akan membawa dampak ekonomi," ujarnya. Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman menyatakan ada rencana Pemkot Pariaman membuat perda tentang pulau guna penyelamatan dan pengelolaan wilayah pesisir. "Kita akan bahas bersama DPRD rencana pembuatan perda tentang pulau," katanya. Ia menjelaskan harus ada zonasi wilayah perairan di Kota Pariaman dalam mengembangkan wisata bahari atau wisata perikanan berbasis konservasi. "Pemkot Pariaman sudah memetakan dan merancang untuk pengembangan wisata bahari," katanya. Untuk penyelamatan kerusakan pulau, kata Mukhlis Rahman, ada kawasan konservasi, yakni di Pulau Kasiak dan Pulau Angso Duo, hutan bakau, penyelamatan terumbu karang, serta pelarangan menangkap ikan. "Di luar area Pulau Kasiak, nelayan dibolehkan untuk menangkap ikan," katanya. (*)