Pakai Sabu, Kepala Jorong Aek Runding Ditangkap Polisi

id Pakai Sabu, Kepala Jorong Aek Runding Ditangkap Polisi

Simpang Ampek, (Antara) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman Barat menangkap Kepala Jorong Aek Runding, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Ade Candra (37), karena memakai narkotika jenis sabu. "Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti dua paket kecil sabu, pipet, bong, kaca pirek, jarum suntik dan beberapa korek api jenis mancis," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Sofyan Hidayat melalui Kepala Satuan Narkoba, AKP Antonius Dachi di Simpang Ampek, Selasa. Ia menjelaskan tersangka ditangkap pada Senin (27/10) malam di rumahnya. Setelah ditangkap tersangka langsung diamankan di Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih jauh. Ia menyebutkan penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas yang mencurigakan tersangka. "Informasinya banyak warga melihat aktivitas transaksi narkoba dan narkotika. Berawal dari informasi itulah jajaran Satuan Narkoba melakukan pengintaian terhadap tersangka," sebutnya. Jajaran Satuan Narkoba langsung dipimpin Kaur Bin Ops Ipda Herianto dan Kepala Unit Opsnal Aipda Aspia langsung melakukan penyelidikan. Ternyata apa yang disampaikan masyarakat ternyata benar. "Saat itu tersangka langsung ditangkap dan ditemukan sejumlah peralatan untuk memakai sabu. Setelah digeledah rumahnya maka ditemukan sabu sebanyak dua paket yang disimpan di bawah alat memasak nasi di atas meja dapurnya," jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 122 Jo 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang memiliki serta memakai barang haram dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, Ade Candra (37), kepada penyidik mengakui sudah enam bulan memakai narkotika jenis sabu tersebut. Ia mengaku memperoleh sabu dari salah seorang temannya di Lubuk Basung Kabupaten Agam untuk dipakai dan tidak diedarkan. Camat Koto Balingka Pasaman Barat, Joko Santoso, kepada wartawan membenarkan atas penangkapan kepala jorong tersebut. "Saya mendapat laporan dari Wali Nagari (kepala desa) Parik Selasa (28/10) pagi bahwa Kepala Jorong Aek Runding Ade Candra (37) ditangkap polisi terkait kasus narkotika," katanya. (*/alt)