Jual Emas Palsu, Pemilik Toko Mas Mutiara Ditangkap Polisi

id Jual Emas Palsu, Pemilik Toko Mas Mutiara Ditangkap Polisi

Padang Aro, (Antara) - Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pagu, Solok Selatan menangkap Heri Candra (44), pedagang emas Toko Mas Mutiara yang berada di Pasar Muaralabuah karena diduga menjual perhiasan emas palsu. Kapolsek Sungai Pagu Iptu Lija Nesmon didampingi Kanit Reskrim Ipta S Matondang, di Padang Aro, Selasa, mengatakan pelaku yang merupakan warga Batang Lawe ditangkap pada Senin malam (27/10) di Ruang Terbuka Hijau Muaralabuh ketika sedang santai di usaha mainan anak-anak miliknya sekitar pukul 20.00 WIB. "Sekarang ini pelaku ditahan oleh kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut," katanya. Dia menjelaskan, pelaku dalam menjual emas palsu menggunakan modus tukar tambah antara emas asli dengan emas palsu. Emas palsu tersebut, kata dia, baru diketahui oleh korban Mela Yulina Putri, Warga Pekonina, Nagari Pauah Duo, Kecamatan Pauah Duo, ketika ingin menjualnya kembali. Saat korban menjual perhiasan emas berupa kalung, gelang dan cincin seberat 11 emas (27,5 gram) tersebut, imbuhnya, toko emas lain tidak mau membeli karena perhiasan yang ada padanya tidak lagi emas murni. "Karena tidak ada toko emas lain yang mau membeli, korban menjadi curiga dan langsung melaporkan ke Polsek Sungai pagu," jelasnya. Dia menyebutkan, dari tiga jenis perhiasan emas tersebut hanya gelang yang masih mengandung kadar emas, itupun hanya 80 persen. Sedangkan untuk kalung, katanya, hanya berupa kuningan yang disepuh emas serta cincin perak yang disepuh dengan emas. Dikatakannya, Saat membeli korban tidak mengetahui bahwa perhiasan tersebut palsu karena pelaku mengatakan bahwa itu adalah emas. Ketika diperiksa, jelasnya, pelaku mengakui bahwa emas yang ditukar tambah kepada korban memang emas palsu tapi tidak semuanya karena gelang masih mengandung emas 80 persen. Dari pengakuan tersangka, katanya, korban melakukan tukar tambah pertama pada 20 Februari dimana korban memiliki kalung seberat 11 emas, kalung itu dipecah menjadi tiga jenis yaitu menjadi gelang empat emas, cincin dua mas dan sisainya kalung. Pada 10 Maret, korban kembali melakukan tukar tambah barang perhiasannya malahan saat itu tukar tambahnya emas perhiasan berupa gelang berkuarang satu emas dan itupun hanya emas kadar 80 persen. Dia menambahkan, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek untuk pengembangan lebih lanjut dan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. "Diimbau Kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh tersangka untuk dapat melaporkannya ke Polsek Sungai Pagu," tambahnya. (rik)