Masyarakat Padang Panjang Diminta Waspadai Makanan Kaleng

id Masyarakat Padang Panjang Diminta Waspadai Makanan Kaleng

Padang Panjang, (Antara) - Wakil Wali Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), Mawardi mengimbau kepada masyarakat setempat agar mewaspadai makanan yang akan dikonsumsi, terutama makanan kaleng. "Kepada masyarakat agar selalu mewaspadai makanan kaleng yang akan dikonsumsi, karena pihak kepolisian berhasil menemukan makanan kaleng tiruan yang diproduksi dalam skala banyak oleh orang-orang tidak bertanggungjawab beberapa waktu lalu," kata Mawardi di Padang Panjang, Selasa. Dia mengatakan, meski makanan kaleng tiruan dengan memakai merek ternama sepeti "Mili Brnad", namun hal itu tidak selalu menjamin makanan itu layak dikonsumsi oleh masyarakat. "Melihat kondisi demikian, kita menghimbau kepada masyarakat agar selalu mewaspadai setiap makanan kaleng yang akan dikonsumsi," katanya. Makanan kaleng tiruan yang diproduksi dalam skala banyak selama ini di Kota Padang Panjang, sudah berhasil merambah pasar disejumlah Kabupaten/kota di provinsi tersebut, pasalnya usaha yang dijalani oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab tersebut sudah berlangsung selama satu tahun terakhir. Hal itu diketahui setelah adanya pengrebekan terhadap usaha pembuatan makanan kaleng tiruan tersebut di kelurahan Bukit Surungan oleh pihak kepolisian Kota Padang Panjang beberapa waktu lalu. Dari penggrebekan yang dilakukan oleh pihak kepolsian tersebut, berhasil diamankan sebanyak 2.400 kaleng Untuk Kota Padang Panjang sendiri, pihak kepolisian sudah melakukan razia terhadap makanan kaleng tiruan tersebut beberapa waktu lalu, hal hasil tim yang turun dengan instansi terkait tersebut berhasil menyita 21 kaleng sarden bermerak "Mili Brand tiruan. Dalam razia tersebut, petugas menyisir satu persatu toko barang harian untuk mengetahui apakah toko tersebut menjual makanan kaleng khusus merek Mili Brand untuk mengetahui jumlah peredaran makanan kaleng palsu tersebut. Sebelum razia dilakukan, pada Kamis (16/10), petugas menyita 173 kardus yang berisi ribuan kaleng sarden tiruan serta empat orang karyawan pabrik sarden bermodus usaha laundry. Usaha yang sudah berjalan sekitar satu tahun lalu itu, mengolah Sarden merek TLC Mackerel yang dibeli dengan harga pasaran Rp11 ribu perkalengnya, menjadi merek Mili Brand yang dijual dengan harga Rp20 ribu perkalengnya, tanpa mengubah isi dan komposisi dari jenis dan jumlah makanan cepat saji itu. "Dari informasi yang kita dapat, ada perbedaan antara produk sarden yang asli dengan produk bodong tersebut. Dimana, ikan sarden bodong itu lebih kecil dari yang aslinya," kata kapolres Kota Padang Panjang AKBP Djoni Hendra didampingi Kasat Reskrim Iptu Ari Tonang. Dia menjelaskan, untuk penanganan kasus tersebut, akan dikenakan pasal tentang pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Karena, kegiatan tersebut mengambil keuntungan dengan merubah merek suatu produk, dengan merek lain. Selain menahan empat karyawan dan 173 kardus produk sarden yang telah dilabeli merek baru, polisi juga menyita mesin kompresor, cat minyak stiker label, "hair dryer" dan cat pilot yang digunakan untuk pembuatan label baru dari produk makanan itu. (**/ben)