Gubernur Minta Cabut Perda Pendirian YBM

id Gubernur Minta Cabut Perda Pendirian YBM

Padang, (Antara) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno minta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 4 Tahun 2009 tentang pendirian Yayasan Beasiswa Minangkabau (YBM), segera dicabut guna menghindari permasalahan dalam pengelolaan dana hibah dari PT Rajawali tersebut. Hal ini disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam Nota Penjelasannya pada Sidang Paripurna dewan dipimpin Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim mengenai pencabutan Perda Provinsi Sumbar No.4 Tahun 2009 tentang pendirian Yayasan Beasiswa Minangkabau di Padang, Rabu. Apalagi, kata gubernur, Kementrian Keuangan juga telah menyarankan untuk membentuk Satuan Kerja Perankat Daerah (SKPD) atau unit kerja dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Satuan unit kerja tersebut, nantinya berada di bawah salah satu SKPD di lingkungan Pemprov Sumbar yang pembentukannya ditetapkan dengan peraturan gubernur. Dia menjelaskan, pada awalnya ide pendirian Yayasan Beasiswa Minangkabau itu sesuai dengan UU Nomor 20/2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, yaitu terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa. Selanjutnya untuk memberdayakan semua warga negara menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Selain itu, kata gubernur, pendirian YBM juga dimaksudkan untuk mengelola dana yang berasal dari pihak ketiga, yakni PT. Rajawali yang ditujukan untuk pemberian beasiswa khusus perguruan tinggi di dalam negeri maupun di luar negeri. Beasiswa itu diberikan untuk jenjang Strata 1 (S1) hingga Strata 3 (S3) yang meliputi beasiswa murni, beasiswa kompetisi beasiswa pinjaman prestasi serta beasiswa bapak angkat. "Untuk mendukung terwujudnya visi pendidikan nasional dan pelaksanaan program pemerintah itu, Pemprov Sumbar mendirikan YBM dengan tujuan mewujudkan daerah ini menjadi provinsi terkemuka yang berbasiskan keunggulan SDM yang berkualitas dan agamis," katanya. Namun ternyata, setelah lima tahun keberadaan yayasan tersebut dan telah dikukuhkan pengurusnya pada 1 Agustus 2010, tapi belum dapat beroperasi dan melaksanakan tugas serta kewenangan sebagaimana diamanatkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yayasan itu. Jadi, dari hasil konsultasi dengan Direktur Anggaran Daerah dan Direktur Investasi Daerah Kementrian Keuangan, ternyata bila yayasan yang dikelola pemerintah daerah menggunakan dana yang berasal dari bunga deposito dana abadi (investasi jangka pendek) yang akan digunakan terus menerus, dapat menimbulkan persoalan dalam pemanfaatannya. "Karena berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, pemberian dana hibah tidak boleh dilakukan secara terus menerus," katanya. Selain itu, pemberian dana hibah dari pemerintah daerah kepada yayasan yang digunakan untuk investasi, tidak sesuai dengan tujuan pendirian yayasan, karena dana investasi bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan PAD dan kesejahteraan rakyat. Jadi gunanya bukan untuk dihibahkan bagi penyelengaraan pendidikan sebagaimana tujuan pemberian dana hibah oleh pihak ketiga (PT Rajawali) itu. Sidang paripurna itu juga mendengarkan nota pengantar Gubernur Irwan Prayitno terhadap Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Barat tahun 2015. (*/sun)