BPN Agam Proses 10 Pemohon Sertifikat Jalan Negara

id BPN Agam Proses 10 Pemohon Sertifikat Jalan Negara

Lubuk Basung, (Antara) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Agam memproses 10 pemohon untuk menyertifikatkan jalan nasional yang ada di daerah itu. Kepala Kantor BPN Kabupaten Agam Busyra Azwar di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan kesepuluh pemohon ini berada di Kecamatan Banuhampu dan Sungai Pua. Pemohon ini berasal dari pemerintah nagari. "Kecamatan ini merupakan perbatasan Kabupaten Agam dengan Kota Bukittinggi dan Kabupaten Tanah Datar. Ini merupakan kuota Kabupaten Agam untuk menyertifikatkan jalan nasional," katanya. Saat ini, BPN Kabupaten Agam sudah melakukan pengukuran panjang jalan itu dan dalam waktu dekat sertifikat jalan ini sudah bisa diterbitkan. Ia menambahkan, menyertifikatkan jalan ini merupakan program nasional antara BPN RI dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Semua dana untuk pengurusan sertifikat ini berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sementara target untuk menyertifikatkan seluruh jalan nasional, Busyra Azwar mengatakan, BPN Kabupaten Agam tidak memiliki target, namun tergantung alokasi yang diberikan pemerintah pusat Ia menambahkan, program ini bertujuan untuk mengamankan aset negara, karena masih banyak jalan yang belum memiliki sertifikat. "Dengan cara ini, negara bisa mengetahui jumlah aset berupa jalan yang tersebar di seluruh Indonesia," katanya. Saat ini, sebagian besar jalan negara, provinsi dan kabupaten belum memiliki sertifikat. Untuk itu pemerintah berupaya untuk menyertifikatkan jalan tersebut, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa aset jalan yang dimiliki. (*/ari)