KPAI Desak Lembaga Penyiaran Hentikan Tayangan Kekerasan

id KPAI Desak Lembaga Penyiaran Hentikan Tayangan Kekerasan

Jakarta, (Antara) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak lembaga penyiaran menhentikan penayangan acara untuk anak yang berisikan kekerasan, setelah lembaga negara untuk anak itu merilis tayangan yang berbahaya untuk anak. "Meminta lembaga penyiaran untuk menghentikan segala bentuk tayangan, pemberitaan dan kartun yang bermuatan kekerasan fisik, psikis, sosial dan kejahatan seksual," kata Ketua Divisi Sosialisasi dan Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Susanto di Jakarta, Selasa. Adegan kekerasan itu, kata Susanto, termasuk penggunaan senjata tajam dan benda keras untuk menyakiti dan melukai orang lain, kata-kata kasar, adegan-adegan berbahaya, sikap dan sifat negatif yang dipertontonkan, muatan porno, unsur-unsur mistis, serta pemberitaan yang tidak memberikan perlindungan terhadap anak baik sebagai korban, pelaku maupun saksi. KPAI juga mengharapkan rumah produksi (production house/PH) dan stasiun televisi agar menyajikan materi siaran yang menghibur dan mendidik serta memastikan anak terlindungi dari tayangan tersebut. "Beberapa contohnya, pemberitaan dan kartun yang tidak senafas dengan semangat perlindungan anak. PH dan stasiun televisi juga harus berkomitmen memberikan tayangan dan kartun alternatif yang bermuatan pendidikan karakter, agar anak dapat tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan fase tumbuh kembangnya," kata dia. Komisi negara untuk perlindungan negara itu juga menyadari pencegahan dampak negatif tayangan televisi tidak dapat dilakukan sendiri. Maka, KPAI mengharapkan kerja sama dari berbagai pihak demi melindungi tumbuh kembang anak dari tayangan yang tidak bermanfaat. "Mendorong pemerintah bersama masyarakat agar memberikan jaminan perlindungan yang dapat memastikan anak terlindungi dari tayangan, pemberitaan dan kartun yang tidak ramah. Karena, pembiaran terhadap muatan tersebut dapat berakibat negatif bagi perkembangan emosi, sosial, kemampuan kognitif serta kepribadian anak." "Kami juga mendorong pemerintah agar memberikan alternatif tayangan dan kartun yang ramah anak sebagai bagian dari tanggungjawab konstitusional memenuhi hak anak atas informasi, siaran dan tayangan yang sehat serta sesuai asas kepatutan dan kesusilaan dengan harapan, dapat menstimulasi pengembangan karakter anak sesuai fase tumbuh kembangnya," tutur dia. Sebelumnya, KPAI merilis tiga serial kartun yang termasuk dalam kategori berbahaya atau lampu merah yaitu "Bima Sakti" yang tayang di ANTV, "Little Krisna" (ANTV) dan "Tom & Jerry" (ANTV, RCTI dan Global TV). Sementara itu, terdapat dua tayangan anak yang termasuk ke dalam kategori hati-hati (lampu kuning), yaitu "Crayon Sinchan" (RCTI) dan "Spongebob Squarepants" (Global TV). Acara berisikan kekerasan dalam tayangan anak ditengarai menjadi pemicu anak meniru adegan kekerasan belakangan ini. (*/jno)