Kadar Partikel Asap Rokok Restoran Lebihi Batas

id Kadar Partikel Asap Rokok Restoran Lebihi Batas

Kadar Partikel Asap Rokok Restoran Lebihi Batas

Ilustrasi. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Penelitian Koalisi Jakarta Smoke Free 2013 menemukan kadar partikel asap rokok di beberapa restoran melebihi angka 2.000 ug/m3, bahkan ada yang mendekati 8.000 ug/m3, sementara batas yang bisa diterima dalam sehari menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)sebesar 25 ug/m3. "Dalam waktu 10 hingga 20 menit, semua pengunjung yang berada di tempat itu akan terpajan asap rokok dengan kadar yang lebih tinggi dari batas yang bisa diterima," kata Koordinator Koalisi Jakarta Smoke Free, Dollaris Riauaty Suhadi, di Jakarta, Rabu. Selain itu, dari penelitian yang dilakukan mengungkap bahwa partikel asap rokok di lokasi yang terdapat aktivitas merokok 2,5 kali lebih tinggi bila dibandingkan dengan tempat yang tidak ada kegiatan merokok. Perbandingannya, lokasi yang ada kegiatan merokok kadar partikel asap rokok sebesar 195,4 ug/m3, sementara tempat yang tidak ada kegiatan merokok 77,9 ug/m3. Sementara itu, kadar rata-rata partikel di rumah sakit sebesar 74,6 ug/m3 atau lebih rendah bila dibandingkan dengan kadar udara luar sebesar 186,4 ug/m3. "Merokok tembakau merupakan sumber terbesar pencemaran partikel halus dalam ruang di mal, tempat hiburan, restoran, hotel serta kantor pemerintah," ujarnya. Dia menyebutkan kendala menuju Jakarta bebas asap rokok karena masih rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, masyarakat paham isu bahaya merokok dan asap rokok, namun bersikap pasif memberikan tekanan publik kepada pemerintah dan DPRD. "Kami berharap masyarakat proaktif menaati aturan dilarang merokok, menegur perokok, mengawasi tempat umum dan melaporkan pelanggaran, serta mendesak pemerintah dan DPR terus berpihak pada kepentingan kesehatan dan kesejahteraan rakyat," harapnya. (*/jno)