Legislator: Terbitkan Perpres Sebagai Payung Hukum Digitalisasi

id Legislator: Terbitkan Perpres Sebagai Payung Hukum Digitalisasi

Jakarta, (Antara) - Mantan Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS Mahfudz Siddiq, mengatakan pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum digitalisasi penyiaran di Indonesia. "Mentransformasikan gagasan di dalam Permen ke dalam Perpres karena UU Penyiaran yang ada sekarang tidak mengatur digitalisasi penyiaran, karena itu pemerintah bisa menerbitkan Perpres sebagai payung hukum digitalisasi," ujar Mahfudz Siddiq dalam diskusi "Tantangan dan Peluang Peralihan Sistem Analog Menuju Digital Dalam Penyiaran di Indonesia" di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan digitalisasi penyiaran di Indonesia harus memiliki payung hukum yang komprehensif dan jelas. "Ketika teknologi digitalisasi penyiaran dinilai bisa melakukan perubahan secara sosial dan mempunyai masalah multidimensional, jadi harus didahului oleh regulasi yang jelas dan komprehensif," Menurut dia, digitalisasi saat ini tidak mempunyai payung hukum yang jelas. Kebijakan pemerintah untuk mematikan analog dan berpindah ke digital hanya diatur oleh Peraturan Menkominfo No. 32/2013 bukan oleh undang-undang. "Dari Permen yang ada itu memunculkan peraturan menteri untuk mengatur aspek-aspek yang lain, saya secara personal khawatir karena kalau ada masalah yang bertanggung jawab itu hanya menteri padahal ini persoalan yang komprehensif dan multidimensional," kata dia. Karena itu, pihaknya mendukung adanya revisi UU Penyiaran, namun proses revisi harus antara DPR dengan pemerintah. "Kita butuh Undang-Undang terkait migrasi sistem analog ke digital juga agar perpindahan tersebut dapat berjalan dengan baik," ujar dia. Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyat mengatakan harus ada keterbukaan dan transparansi penyiaran digital dengan membentuk tim digital yang lintas departemen dan sektoral. "Jadi sebelum kita mengambil kebijakan harus ada blue print (cetak biru) yang sudah jelas," kata dia. Ia mengutarakan pihaknya sendiri sudah membuat cetak biru terkait penyiaran digital dengan pola yang matang dan jelas.(*/sun)