15 Tersangka Suap Sarungkan Celana Dalam di Kepala

id 15 Tersangka Suap Sarungkan Celana Dalam di Kepala

Kuala Lumpur, (Antara) - Sebanyak 15 pegawai kantor pabean Malaysia menyarungkan celana dalam di kepala mereka untuk menyembunyikan wajah saat dibawa ke Mahkamah Majistret di Petaling Jaya, Selangor. Ke-15 pegawai pabean itu didakwa menerima suap untuk melepaskan barang selundupan berupa arak dan rokok. Aksi mereka mengejutkan puluhan orang yang hadir di pengadilan, namun tidak diketahui motif mereka menyarungkan celana dalam berwarna kuning, biru, hijau, kelabu dan hitam itu di kepala masing-masing, demikian dilaporkan media-media lokal di Kuala Lumpur, Kamis. Ketua Organisasi Sukarelawan Pengacara Malaysia (Suka Guam), Datuk Khairul Anwar Rahmat menilai, tindakan para tersangka tersebut merupakan penghinaan terhadap pihak berwenang dan institusi kehakiman. Tindakan itu diduga sengaja dilakukan untuk memberikan pesan kepada pihak-pihak tertentu, katanya. "Saya fikir mahkamah bisa mengkaji jika ada unsur penghinaan dan hukuman bisa dikenakan jika mereka memang sengaja melakukannya dengan niat tertentu," kata Khairul. Para tersangka dijerat dengan Akta Suruhanjaya Pencegahan Suap Malaysia (SPRM) 2009 serta Akta Pencucian Uang dan Pembiayaan Keganasan 2010. Jika terbukti bersalah mereka bisa dihukum penjara maksimum 20 tahun dan denda minimal lima kali nilai suap atau 10 ribu ringgit. Mereka merupakan rombongan kedua yang dihadapkan ke pengadilan. Sebelumnya sebanyak 12 pegawai pabean juga ditahan untuk kasus yang sama. Penahanan itu dilakukan setelah dilakukan pemantauan selama lebih setahun di kawasan Zona Perdagangan Bebas Cukai di Pelabuhan Klang (PKFZ). (*/jno)