Kejari Padang Panjang Tuntaskan Dua Kasus Pidsus

id Kejari Padang Panjang Tuntaskan Dua Kasus Pidsus

Padang Panjang, (Antara) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang Panjang sudah menuntaskan dua kasus tindak Pidana Khusus (Pidsus) selama dari Januari hingga September 2014. "Pertama kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp800 juta, kedua kasus tindak pidana korupsi pengadaan buku pengayaan dan buku panduan pendidik untuk SMP pada Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang tahun anggaran 2010/2011," kata Kasi Intel Kejari Kota Padang Panjang Resmen di Padang Panjang, Rabu. Dia mengatakan, untuk kasus di Dinas Pendidikan, Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp300 juta. kasus tersebut melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Kenedi dan Suriyasen sebagai Kabid SLTP/SLTA dan seorang rekanan dari CV. Kenjita sudah ditahan dan diputus dengan hukuman penjara masing-masing Kenedi 2,5 tahun dan Suriyasen 2 tahun. Sedangkan dari kasus dana hibah KONI terdakwa mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Yudi Fajar Kahayan dihukum selama 5 tahun penjara dan mantan Ketua KONI Zulkarnaen Harun, dihukum 4,5 tahun penjara. Sementara Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari menyelesaikan sebanyak 60 kasus. Dari kasus tersebut, kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan dengan penerimaan dari non pajak sebesar Rp34 juta. Kemudian Bidang Perdata Umum (Datun) Kejaksaan juga memberikan pendapat hukum kepada pemkot terhadap rencana pembangunan pasar, dan juga memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. "Untuk penyelesaian kasus Datun saat ini masih nihil," katanya. Ia menyebutkan, selain yang sudah mengalami putusan, juga ada beberapa kasus yang masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan. "Yang masih dalam proses juga ada di tindak Pidum sebanyak satu kasus, pidsus korupsi di tingkat lidik satu kasus penyidikan lima kasus dan tuntutan empat kasus," katanya. Kasus yang sedang dalam proses tersebut, kata dia, juga masuk dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Damkar Tahun Anggaran 2013 dan kini masih dalam Penyelidikan, disamping itu kasus pengadaan buku pengayaan pada Diknas pendidikan untuk TK/SD dan sudah tingkat Penyidikan. "Kita berharap kasus demi kasus yang sedang di proses bisa selesai secepatnya," katanya. (*/ben)