DKP Sumbar Sosialisasi Zonasi dan Pengelolaan KKPD

id DKP Sumbar Sosialisasi Zonasi dan Pengelolaan KKPD

Pariaman, (Antara) - Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar mensosialisasikan Rencana Zonasi dan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) kepada Pemerintah Kota Pariaman dan nelayan. "Kami memberikan pemahaman Rencana Zonasi dan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) kepada stekholdek di Pemkot Pariaman, dan nelayan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar, Yosmeri, di Pariaman, Rabu. Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini ditujukan untuk menginformasikan kepada para stakeholder di Pariaman tentang program-program pengembangan kawasan perairan di wilayah pesisir salahsatunya Kota Pariaman yang dilakukan secara bertahap di setiap kota atau kabupaten di wilayah pesisir. "Dokumen Rencana Zonasi dan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah ini dapat dijadikan sebagai acuan bagi Pemko Pariaman dalam mengembangkan wisata bahari ataupun wisata perikanan berbasis konservasi,"ujarnya. Kota Pariaman memiliki komitmen yang tinggi dalam pengembangan wisata bahari. Hal itu dibuktikan dengan berkembangnya konservasi penyu dan BBI Kota Pariaman dengan baik di Pulau Sumatera. "Dan dengan direncanakannya zonasi dan pengelolaan kawasan konservasi perairan tersebut diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup keluarga nelayan dan keluarga miskin,"ungkap Yosmeri. Ia mengatakan, kawasan konservasi perairan sebagai kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. "Rencana zonasi (penentuan zona-zona kawasan konservasi perairan) yang meliputi zona inti, zona pemanfaatan terbatas dan zona lainnya serta ditutup dengan penjelasan tentang matriks arahan rencana pengelolaan dan rencana pengelolaan jangka menengah,"katanya. Ia menjelaskan salah satu sasaran rencana pengelolaan kawasan konservasi adalah terwujudnya kelestarian sumberdaya pulau-pulau kecil bagi terjaminnya pemanfaatan secara berkelanjutan. "Sistem zonasi yang memberi ruang pemanfaatan untuk perikanan berkelanjutan dan pariwisata bahari serta kewenangan desentralisasi pengelolaan telah menjadi paradigma baru pengelolaan kawasan konservasi perairan,"ujarnya. Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pariaman, Yanrileza menyatakan Pulau Kasiak sebagai zona inti kawasan konservasi di Kota Pariaman. Dalam artian , nelayan dilarang menangkap ataupun mengeksploitasi ikan-ikan dan tumbuh-tumbuhan di pulau tersebut. "Kita jadikan Pulau Kasiak sebagai lumbung ikan dengan melakukan transplantasi karang dan pembuatan Fish Apartment sehingga ikan-ikan di daerah tersebut dapat tumbuh dan berkembang. Adapun luas zona inti adalah sekitar 2 persen dari luas pulau tersebut,"katanya. Ia menjelaskan, jika ikan-ikan tersebut berkembang dan jumlahnya semakin meningkat, maka ikan-ikan tersebut akan keluar sendiri dari zona inti. "Nah, ikan-ikan yang keluar dari zona inti inilah yang boleh ditangkap oleh nelayan,"ungkapnya. (*)