Pemerintah Siapkan Buku Dokumentasi Terkait Pengelolaan Aset

id Pemerintah Siapkan Buku Dokumentasi Terkait Pengelolaan Aset

Jakarta, (Antara) - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pemerintah sedang menyiapkan buku dokumentasi lengkap terkait pengelolaan barang milik negara agar kepemilikan aset dapat terdata lebih baik. "Tentu tidak dalam periode ini, tapi mungkin dalam pemerintahan berikutnya, itu bisa menjadi sebuah buku tentang neraca kekayaan negara, termasuk aset sumber daya alam," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu. Menkeu mengatakan Indonesia saat ini memiliki banyak aset mulai dari bangunan, hingga kendaraan tempur, termasuk sumber daya alam yang belum terdata dengan tertib, padahal barang milik negara tersebut mempunyai nilai sangat besar. "Negara ini mempunyai barang milik negara yang bervariasi, seperti helikopter dan kapal perang. Ini adalah aktivitas luar biasa. Termasuk dalam arti fisik, bumi air dan kekayaan alam lainnya. Artinya coveragenya jauh lebih besar," jelasnya. Ia menambahkan penertiban aset serta penyusunan buku ini akan memberikan keuntungan secara tidak langsung bagi pemerintah, karena pemerintah dapat memiliki data tambahan jaminan aset untuk penerbitan obligasi tertentu. "Bukunya akan besar sekali nilai asetnya. Kalau digunakan sebagai leverage, jadi ini mengenai pembiayaan untuk pembangunan, pak Robert (Dirjen Pengelolaan Utang) tidak akan terlalu sulit (mencari jaminan) dengan aset seperti itu," ujar Menkeu. Menkeu mengakui melakukan identifikasi aset tidak mudah, namun proses pengelolaan barang milik negara semakin baik dan tertib secara administrasi serta fisik, sejak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terbentuk pada 2005. "Dulu itu praktis seperti hutan rimba. Sebelum 2005, begitu banyak yang kita punya, tapi kita tidak tahu itu barang milik kita. Tapi kemajuan kita dari 2005 sampai sekarang signifikan, melalui governance yang baik," katanya. Menurut dia, salah satu hal yang terus diupayakan oleh pemerintah adalah melakukan pengelolaan aset milik eks BPPN, yang saat ini belum terselesaikan karena minimnya administrasi serta dokumentasi terkait aset tersebut. "Untuk aset eks BPPN, identifikasinya masih proses karena dokumennya tidak mudah, dan semua harus dilengkapi. Karena bukan hal yang mengherankan aset mempunyai masalah tertib administrasi seperti kelengkapan dokumentasi," kata Menkeu. (*/sun)