Ratusan PSK Menginap di Kantor Wali Kota Jambi

id Ratusan PSK Menginap di Kantor Wali Kota Jambi

Jambi, (Antara) - Ratusan pekerja seks komersial (PSK) bersama mucikari lokalisasi Payo Sigadung berencana menginap di depan Kantor Wali Kota Jambi guna mendesak pemerintah kota setempat meninjau kembali peraturan daerah tentang pemberantasan pelacuran dan asusila. Ratusan PSK dan muncikari, Senin, duduk-duduk dan mendirikan tempat beristirahat untuk dipakai menginap sampai tuntutan mereka dikabulkan pemerintah kota. Aksi tersebut mereka lakukan setelah dalam satu pertemuan, Pemerintah Kota Jambi tidak mengabulkan tuntutan mereka untuk mengkaji ulang Perda Nomor 2 tahun 2014. Dalam demo dan pertemuan para pedemo meminta pemerintah kota mencabut keputusan untuk menutup lokalisasi Payo Sigadung pada 13 Oktober, serta agar segera mengaji ulang peraturan daerah tersebut. Sementara ini, Pemkot Jambi menyatakan penutupan lokalisasi Payo Sigadung pada 13 Oktober sudah harga mati sebagai keputusan tetap dari pemerintah. Dalam pertemuan antara PSK dan perwakilan dari anggota DPRD Kota Jambi dan perwakilan Pemerintah Kota Jambi berujung tidak ada kesepakatan antara kedua pihak. Muhili, anggota DPRD Kota Jambi yang memimpin pertemuan dengan perwakilan PSK, mengatakan bahwa tim sedang mempelajari tuntutan tersebut dan belum bisa mengambil keputusan. Pihak dewan menegaskan dalam Perda tersebut tidak menyatakan nama Payo Sigadung sebagai lokalisasi yang akan ditutup namun yang jelas dan pasti semua lokalisasi akan ditutup. Anggota dewan sudah menekankan Pemkot Jambi untuk terus melakukan sosialisasi tentang Perda tersebut. "Pencabutan tidak semudah yang dituntut para PSK dan mucikari, sebab harus melibatkan semua pihak dan membutuhkan waktu," kata Muhili. Sementara itu dari Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Catatan Sipil, Kaspul mengakui untuk menutup semua tempat yang menjadi tempat pelacuran atau asusila terkendala izin resmi. Aksi ratusan PSK Payo Sigadung di Kota Jambi merupakan yang untuk kedua kali untuk mendesak anggota DPRD Kota Jambi mengaji ulang Perda pemberantasan pelacuran dan asusila yang akan diberlakukan pada Oktober mendatang. (*/jno)