Kemdagri: Cakupan Wilayah Pemekaran Perlu Ditegaskan

id Kemdagri: Cakupan Wilayah Pemekaran Perlu Ditegaskan

Jakarta, (Antara) - Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri mengatakan batas cakupan wilayah, seperti nama kecamatan dan desa perlu ditegaskan dalam pemekaran daerah baru. "Pembahasan mengenai penetapan batas daerah harus ditentukan cakupan wilayahnya hingga cakupan desa. Banyak kabupaten/kota baru hasil pemekaran yang cakupannya hingga kecamatan saja, seharusnya sampai ke tingkat desa," kata Dirjen Pemerintahan Umum Kemdagri Agung Mulyana di Jakarta, Selasa. Dalam Undang-Undang Pembentukan Daerah, penentuan batas daerah yang ditetapkan oleh Kemdagri meliputi kejelasan nama kota, ibu kota, dan cakupan batas wilayah daerah. Ketidakjelasan cakupan wilayah pemekaran akan mengakibatkan komplikasi masalah, seperti terjadinya tumpang tindih pelayanan antardaerah yang berbatasan. Agung menjelaskan batas daerah bukanlah batas kedaulatan, melainkan batas wilayah perizinan. Batas cakupan wilayah daerah dapat menegaskan lingkup layanan administrasi kepemerintahan. "Kejelasan batas daerah menentukan sampai dimana satu kabupaten/kota melayani masyarakat," tegasnya. Pentingnya batas daerah dapat menegaskan layanan administrasi pemerintahan, seperti kartu tanda penduduk (KTP) yang diberikan pada daerah yang bersangkutan, penyusunan daftar pemilih untuk pemilu, serta pengaturan tata ruang daerah. Agung juga menambahkan untuk memudahkan penentuan luas cakupan wilayah dimulai dari titik koordinasi referensi. Titik koordinasi harus ditentukan secara jelas yang sesuai kaidah pemetaan, bukan dari penafsiran. Untuk menghindari terjadi masalah dalam pemekaran wilayah, pemetaan pada kabupaten/kota baru wajib menggunakan peta yang diterbitkan oleh instansi berwenang, yakni Badan Informasi Geospasial (BIG). (*/jno)