Polisi Kesulitan Cari Pembawa Warga Asing Ilegal

id Polisi Kesulitan Cari Pembawa Warga Asing Ilegal

Padang Aro, (Antara) - Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan mengaku kesulitan mencari dan menemukan Pa Cie atau Jakly yang merupakan calo tenaga kerja asing (TKA) ilegal ke daerah itu. "Kami mengetahui nama Pa Cie atau Jackly ini dari tujuh tenaga kerja asing yang ditangkap beberapa waktu lalu di lokasi tambang emas tanpa izin, tetapi mereka hanya mengetahui bahwa calo tersebut berada di Jakarta dan tidak tahu dimana pastinya," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Solok Selatan AKP Richo Fernanda di Padang Aro, Senin. Dia mengatakan, nama Pa Cie ini diungkapkan oleh salah satu tenaga kerja asing saat diinterogasi di Kantor Imigrasi Padang beberapa waktu lalu. Akan tetapi, katanya, identitas jelas maupun alamatnya tidak punya sehingga menyulitkan dalam melakukan pencarian. Ia mengatakan, ketujuh orang asing tersebut masuk ke Indonesia dibawa oleh calo lain yaitu Chang Xiau Hua dan setelah sampai di Bandara Soerkarno Hatta diserahkan pada Pa Cie. "Setelah ketujuh tenaga kerja asing ini diserahkan kepada Pa Cie kemudian ia langsung membawa mereka ke lokasi tambang emas liar di Solok Selatan," katanya. Ia menjelaskan, setelah di lokasi tambang mereka disuruh untuk bekerja menambang sedangkan hasil dari pertambangan tersebut tidak diberitahukan kepada mereka selaku pekerja. "Mereka tidak tahu berapa hasil dari pertambangan tersebut dan mendapat upah perbulan sebesar 10.000 yuan," katanya. Dia menyebutkan, para warga asing itu bekerja di bagian mesin pada saat penambangan, bukan pekerja penyaringan emas atau operator ekskavator. Sedangkan yang berdua lagi merupakan warga negara Indonesia tetapi mereka tidak mengenalinya karena mereka tidak bisa komunikasi dengan bahasa Indonesia. Sedangkan pada saat ditangkap, katanya, mereka telah tiga hari tidak bekerja dan tidak melakukan aktivitas pertambangan. Tujuh orang asing tersebut ditangkap oleh Polres Solok Selatan saat menggelar razia penambangan ilegal di aliran Sungai Batang Kandih, Kecamatan Sangir pada Kamis (21/8). Ketujuh orang warga asing asal Tiongkok Tersebut yaitu Song Kui (31), Hung Cong (29), Chen Xiahong (28), Liu Jian (31), Liu Renfei (45), Chen Sanfheng (50) serta Pan Weisheng (56). Mereka sudah diserahkan ke Imigrasi Padang untuk dideportasi ke negara asalnya karena tidak memiliki perizinan bekerja di Indonesia. (*/rik)