Napi Lapas Padang Kembali Dipenjara Sebelum Bebas

id Napi Lapas Padang Kembali Dipenjara Sebelum Bebas

Padang, (Antara) - Dua narapidana Ari Dasmanto dan Ferdi Agwindo, yang belum menghabiskan masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang, kembali divonis masing-masing lima tahun penjara setelah terbukti menyimpan ganja. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, divonis selama 5 tahun kurungan penjara. Terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp1 miliar, dengan subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto, di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Selasa. Putusan tersebut, terbilang lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Padang Isward menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Sedangkan kedua terdakwa usai mendapatkan vonis, mengatakan jika dirinya menyesali perbuatan dan menerima putusan tersebut. "Saya menyesal, dan menerima putusannya pak hakim," kata para terdakwa secara bergantian. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis dijelaskan, kasus yang mengantar ke persidangan itu berawal pada 28 Januari 2014. Dimana terdakwa yang menjalanai masa hukuman di Lapas, kedapatan menyimpan narkoba golongan I jenis ganja. Barang haram itu ditemukan di dalam sel tahanan terdakwa Ari, saat petugas Lapas melakukan razia di seluruh lingkungan Lapas. Terdakwa Ari mengaku jika barang tersebut ia temukan di lapangan sepak takraw yang berada di dalam Lapas, dalam sebuah kotak rokok pada 27 Januari. Kemudian, terdakwa Ari membagi ganja tersebut kepada terdakwa Ferdi, dan menyimpan barang haram tersebut di bawah kasur tempat mereka tidur, sebelum ditemukan oleh petugas yang melakukan razia. Dari tangan kedua terdakwa yang disidang dalam berkas terpisah itu, didapat ganja kering sebanyak tujuh paket kecil siap edar seberat 8,1 gram. Perbuatan para terdakwa divonis oleh majelis hakim dengan pidana, karena melanggar pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Ari sebelumnya mendapatkan status sebagai narapidana, karena kasus yang sama, yakni pengedar ganja. Ia waktu itu divonis empat tahun, dua bulan penjara. Sedangkan terdakwa Ferdi, dipidana empat tahun penjara atas kasus pencurian sepeda motor. Kedua terdakwa itu, baru menghabiskan masa hukuman sekitar delapan bulan atas kasus sebelumnya. (*/hul)