Budi Mulya Hadiri Pemakaman Anaknya

id Budi Mulya Hadiri Pemakaman Anaknya

Jakarta, (Antara) - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang sedang menjalani masa tahanan pasca divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, diperbolehkan menghadiri pemakaman anaknya, Benny Mulya. "Sambil menunggu izin Ketua Pengadilan Tinggi, bersama jaksa Pak Budi Mulya sudah melayat ke rumah, jadi dispensasi," kata kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan saat dihubungi di Jakarta, Senin. Anak kedua Budi, Benny Mulya, meninggal pada Senin pagi karena sakit leukimia. Budi Mulya sendiri saat ini masih menjalani masa penahanan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Benny Mulya, anak Budi meninggal di usia 32 tahun dan meninggalkan satu orang anak yang masih berumur 1,8 tahun. "Sekarang sedang dalam perjalanan ke pemakaman Karet Bivak," tambah Luhut. Jenazah Benny sebelumnya disemayamkan di di Jasmine Residence no. 7F, Jalan Pondok Labu 2. Pada sidang 16 Juli 2014 lalu, hakim pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi menyatakan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan anggota Dewan Gubernur BI lain. Hakim menilai bahwa Budi Mulya melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pemberian persetujuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) tanpa itikad tidak baik karena untuk mencari keuntungan diri sendiri dan juga dalam penyelamantan dana YKKBI (Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia) yang ada di Bank Century dan tindakan-tindakan lain yang berdasarkan korupsi, kolusi, nepotisme. Atas putusan tersebut, baik Budi Mulya maupun KPK mengajukan banding. (*/sun)