KPK Petakan Pola Korupsi dalam Dana Pendidikan

id KPK Petakan Pola Korupsi dalam Dana Pendidikan

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri memetakan pola korupsi yang ada di bidang pendidikan. "Saya menyebutnya sebagai 4L, yaitu mulai dari lemahnya sistem administrasi data karena tidak handal dan tidak tepat sasaran, lemahnya pengendalian internal, lemahnya pengawasan, lemahnya kontrol sosial masyarakat karena tidak tahu aturan sehingga bagaimana masyarakat bisa tahu mengenai aturan dan tidak adanya whistle blower system," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta. Selain Zulkarnain, hadir dalam acara tersebut Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah (PIP) Bidang Politik, Sosial dan Keamanan (Polsoskam) Binsar Hamonangan Simanjuntak; Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Haryono Umar; Irjen Kementerian Agama M Jasin; Irjen Kemendagri Maliki Heru Santoso; Inspektur V Itjen Kemenkeu Riza Helmi; serta Deputi Pencegahan KPK Iswan Helmy. "Kasus korupsi dana pendidikan misalnya terjadi saat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang seharusnya diberikan langsung ke kepala langsung ke sekolah, tapi para kepala sekolah dikumpulkan di dinas pendidikan sehingga uang juga kembali mengalir ke atas," tambah Zulkarnain. Selanjutnya menurut Zulkarnain juga ada dugaan pemberi gratifikasi terkait tunangan profesi guru (TPG). "Kami sudah melakukan workshop untuk membuat rencana aksi pencegahan ke Inspektorat tingkat provinisi di Dinas Pendidikan dan Kanwil (Kantor Wilayah) Kementerian Agama dengan rencana aksi yang terkait," jelas Zulkarnain. Sedangkan Binsar Simanjuntak menyatakan bahwa ditemukan dana mendendap dari TPG selama 2010-2013 sebanyak Rp8 triliun sehingga seharusnya pada 2014, pemerintah tidak perlu mengeluarkan dana yang banyak dan dapat menggunakan dana mengendap tersebut. "Data awal TPG untuk 2010-2013 ada Rp8 triliun dan ada sisa lebih anggaran sebesar Rp6 triliun yang bisa digunakan, sedangkan kebutuhan pada 2014 adalah Rp4,3 triliun. Karena ada selisih Rp1,7 triliun maka pemerintah tidak perlu harus menyediakan dana hingga Rp4,3 trilin," tambah Binsar. Binsar mengidentifikasi sejumlah penyebab adanya kelebihan dana tersebut misalnya guru yang belum lulus sertifikasi, guru belum punya nomor register hingga kualitas data base yang minim sehingga pembayaran yang dilakukan tidak sesuai. Irjen Kemendikbud Haryono Umar mengungkapkan bahwa terdapat anggaran di pemerintah daerah setiap tahun yang berjumlah di atas Rp200 triliun, tapi tidak ada yang mengawasi. "Tahun 2012 saja ada dana Rp234 triliun dan tidak ada yang mengawasi, contohnya dana BOS karena banyak kepala sekolah dan kepala dinas yang menjadi tersangka. Tunjangan guru ditemukan mengendap padahal seharusnya dana habis setiap tahun tapi banyak yang masih disimpan oleh pemerintah daerah," kata Haryono. Haryono menyarankan agar adanya peningkatan anggaran inspektorat di daerah dan juga peningkatan kualitas sumber daya manusia inspektorat di daerah. Sedangkan Irjen Kemenag M Jasin juga menyatakan ditemukan ada sisa dana TPG yang besar bagi guru-guru agama yang semula ada Rp4,5 triliun tapi setelah diteliti oleh BPKP ternyata guru-guru yang berhak hanya Rp1,9 triliun. "Jadi separuhnya tidak ada (yang berhak), ini perlu pencermatan kepada siapa uang itu dibayarkan, agar akurat dan menghemat keuangan negara," kata Jasin. Jasin juga mengakui bahwa BOS masih mejadi tempat yang berpotensi korupsi. "Selalu ada pemeriksaan terhadap pendistribusian atau pengunaan BOS, biasanya ada mislokasi penggunaan BOS, dan ada potensi penyimpangan berindikasi korupsi," ungkap Jasin. Selanjutnya ada juga pemberian bantuan sosial yang menjadi ajang bancakan korupsi. "Bantuan sosial dalam bentuk sarana dan prasarana harus membuat akun sendiri agar tidak selalu jadi temua BPK dan BPKP, ada juga bantuan siswa miskin dibuat juga fiktif. Di beberapa tempat kerja sama dengan KPK agar sistem diperbaiki dan sosialisasi diperluas," tambah Jasin. Dari 20 persen bagi dana pendidikan atau setara Rp368 triliun pada 2014, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp130 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp238 triliun. Namun, faktanya 30 juta anak tidak bisa sekolah, masih banyak dijumpai infrastruktur yang rusak serta 296 kasus korupsi dana pendidikan yang terungkap pada 2003-2013 yang menyeret 479 tersangka, sehingga merugikan negara senilai Rp619 miliar rupiah. KPK juga menemukan praktik gratifikasi terkait TPG yang melibatkan para guru dan oknum dinas pendidikan dengan nilai gratifikasi pada satu kabupaten lebih dari 1,3 miliar per triwulan, peristiwa ini juga terjadi di seluruh kabupaten/kota dan skema dana pendidikan lainnya. (*/jno)