Pembacaan Putusan Sidang Penjambretan Tewaskan Guru Ditunda

id Pembacaan Putusan Sidang Penjambretan Tewaskan Guru Ditunda

Padang, (Antara) - Sidang pembacaan putusan yang seharusnya dilaksanakan Senin, atas kasus jambret yang diduga perbuatan itu merenggut nyawa seorang guru SMPN 2 Padang Fatmiwati, terpaksa diundur. Pengunduran pembacaan putusan itu dikarenakan amar putusan yang seharusnya dibacakan oleh majelis hakim pada persidangan, belum selesai. Hal itu diakui langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, Hakim Asmar. "Sidang dengan agenda pembacaan putusan diundur, karena amar putusan belum selesai," katanya saat ditanyai di ruang sidang. Asmar mengatakan, sidang tersebut akan dilanjutkan pada Rabu (3/9) mendatang. Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum kedua terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Rudi Harmono, menyayangkan kejadian tersebut. Karena dengan pengunduran itu, menurutnya memperlambat kedua kliennya untuk mendapatkan keadilan. Meskipun demikian, ia berharap dalam penundaan tersebut pertimbangan amar putusan menjadi lebih baik. "Kami berharap dengan ditundanya pembacaan putusan, dapat menghasilkan putusan seadil mungkin," katanya. Sedangkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irawati, mengakui jika dirinya menerima penundaan tersebut. Sebelumnya, kedua terdakwa dalam kasus jambret itu adalah Oky Saputra (terdakwa I), dan Andi Mulyadi (terdakwa II). Kedua terdakwa pada sidang sebelumnya dituntut oleh JPU dengan hukuman maksimal selama 12 tahun penjara. Perbuatan keduanya dijerat oleh JPU dengan pidana karena melanggar pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2 KUHP. Pada bagian lain, hal ini terkait dengan insiden penjambretan yang terjadi di depan gerbang SMPN 4 Pulau Karam, Padang, sekitar pukul 12.00 WIB, pada 29 Januari 2014. Aksi penjambretan itu merenggut nyawa guru SMPN 2 Padang atas nama Fatmiwati, yang terjatuh dari kendaraan usai dijambret, Korban sempat dibawa ke RSUP M Djamil Padang, namun nyawanya tak terselematkan. (hul)