Pengeboran Panas Bumi Solok Selatan Yang Pertama

id Pengeboran Panas Bumi Solok Selatan Yang Pertama

Padang Aro, (ANTARA) - Wilayah Kerja Pertambangan Liki-Pinang Awan menjadi yang pertama melakukan pengeboran sumur untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sejak Undang-undang Nomor 27 Tahun 2003 disahkan. "Semenjak Undang-undang 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi disahkan, PLTP Liki-Pinang Awan yang dikelola oleh Supreme Energy Muaralabuh merupakan yang pertama melakukan pengeboran sumur eksplorasi," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Rubi Rubiandini saat well testing sumur ML A1 PLTP di Solok Selatan, Kamis. Dia mengatakan, hasil well testing diharapkan dapat memperkuat keyakinan bahwa pengembangan PLTP di Solok Selatan sebesar 220 Megawatt dapat selesai dan beroperasi secara komersial tahun 2016. "PLTP di Solok Selatan ini merupakan bagian dari program percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW tahap dua di Indonesia," ujar dia. Program ini, katanya, didominasi oleh tenaga air dan panas bumi dengan total target sebesar 4.925 MWe. Dimulainya pengembangan panas bumi di Solok Selatan ini diharapkan akan menciptakan efek berantai pada pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah ini. Selain itu, imbuh dia, pengembangan panas bumi juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui bagi hasil. Ia menjelaskan, dalam pengelolaan panas bumi semua pihak harus berperan aktif sesuai tugas, fungsi dan dan kewenangannya masing-masing. "Semua pihak harus berperan aktif dalam pengelolaan panas bumi sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya dalam praktik pengusahaan panas bumi yang baik sehingga dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas," sebutnya. Ia menambahkan, pengembangan panas bumi juga menjadi salah satu cara untuk menurunkan emisi gas rumag kaca yang berdampak pada pemanasan global. "Karena PLTP ini membutuhkan tata ruang yang hijau untuk serapan air serta ramah lingkungan," ujar dia. Dia menambahkan, dengan terjaganya kelestarian hutan dan lahan dalam jangka panjang di suatu daerah panas bumi akan menjaga keberlangsungan dari sistem PLTP itu sendiri. Oleh karena itu, katanya, sudah saatnya berdisiplin dan tertib dalam memanfaatkan lahan-lahan yang ada dan harus dimanfaatkan sesuai peruntukan dan daya dukungnya. "Dalam pemanfaatan sumber daya hutan, tanah dan air kita harus menerapkan kaidah teknik konservasi dengan begitu kelestarian potensinya baik kualitas dan kuantitasnya terjaga," kata dia. (**/rik/jno)