Mantan Wakorlantas Tidak Ditahan KPK

id Mantan Wakorlantas Tidak Ditahan KPK

Jakarta, (Antara) - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Brigjen Pol Didik Purnomo tidak ditahan seusai diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus penggelembungan harga simulator uji klinik pengemudi sepeda motor dan mobil tahun anggaran 2011. "Tanyakan sama penyidik," kata Didik seusai diperiksa selama sekitar delapan jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa. Didik langsung masuk ke mobil berpelat nonomr B 1083 QZ dan tidak menjawab pertanyaan wartawan yang sudah menunggunya. Didik ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2012 bersama dengan Djoko Susilo, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan simulator R-2 (sepeda motor) dan R-4 (mobil), Didik menandatangani perhitungan harga satuan simulator dengan mengacu pagu anggaran 2010 yaitu seharga Rp79,93 juta untuk 700 unit totalnya Rp55,3 miliar dan Rp258,98 juta untuk 556 unit yang berjumlah total Rp143,448 miliar. Perhitungan itu disahkan dalam bentuk Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Korlantas pada 19 Januari 2011 padahal Didik tidak pernah melakukan penyusunan terhadap spesifikasi teknis dan HPS tersebut, tetapi tetap menandatangani HPS. Padahal setelah Sukotjo melakukan efisiensi perhitungan ternyata harga simulator R-2 hanya Rp42,8 juta per unit dan simulator R-4 adalah Rp80 juta per unit sudah termasuk biaya pemasangan, pelatihan dan perawatan tapi tidak termasuk biaya pengiriman. Pada 25 Maret 2011, Sukotjo Bambang menemui Didik Purnomo di ruang kerjanya untuk melaporkan dan membicarakan rencana instalasi Simulator R-2 apabila sudah dikirim ke daerah-daerah, dalam pertemuan tersebut Sukotjo kemudian memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Didik. Didik pun menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk PT CMMA pada 18 April 2011. Sekitar Agustus 2011, Didik selaku PPT memanggil ketua panitia pengadaan Teddy Rusmawan dan Tim pemeriksa dan penerima barang pengadaan simulator untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-2 2011. Dari pemeriksaan tersebut yaitu Oktober 2011 PT CMMA baru dapat menyelesaikan pembuatan dan distribusi simulator R-2 sebanyak 579 unit, sedangkan simulator R-4 belum ada yang didistribusikan meski sudah 556 unit selesai dibangun. Dalam perkara ini mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo memperkaya diri sendiri senilai Rp36,93 miliar, mantan Wakil Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) senilai Rp50 juta, direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto sebesar Rp88,44 miliar, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) senilai Rp3,93 miliar, Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp15 miliar, Wahyu Indra sebesar Rp500 juta, Gusti Ketut Gunawa senilai Rp50 juta, Darsian sebanyak Rp50 juta dan Warsono Sugantoro alias Jumadi senilai Rp20 juta sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp144,98 miliar. Didik bersama dengan Djoko Susilo, Budi Susanto dan Suktojo S Bambang disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Djoko Susilo sedang menjalani hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Sedangkan Budi Susanto juga sudah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp17,13 miliar. (*/jno)