Sumut Anggarkan Bansos untuk Kepesertaan Jamsostek Informal

id Sumut Anggarkan Bansos untuk Kepesertaan Jamsostek Informal

Medan, (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran bantuan sosial tahun 2015 untuk mengikutsertakan pekerja sektor informal, termasuk pekerja honorer daerah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek). Gubernur Sumur Gatot Pujo Nugroho seusai pertemuan dengan Dirut Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Elvyn G Masassya di Medan, Selasa, mengatakan jumlah kepesertaan pekerja informal di wilayah kerjanya masih relatif kecil, yakni sekitar 10 persen. Sementara, risiko kerja yang mereka hadapi sama, bahkan pada profesi tertentu lebih besar dibandingkan pekerja informal. Karena itu, Pemprov Sumut akan mengalokasikan sebagian dana bansos untuk pekerja informal dan honorer pemda. "Untuk besarannya, akan kami bicarakan lagi karena harus berkoordinasi dengan pihak lain," ujar Gatot. Dia juga mengimbau, pemerintah kabupaten dan kota juga melakukan hal yang sama untuk wilayah kerja masing-masing. Ihsan, pekerja honorer daerah di salah satu dinas di pemprov sangat berharap menjadi peserta jaminan sosial karena selama enam tahun bekerja dia merasa belum terlindungi dari risiko kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun. Elvyn berkunjung ke Kantor Gubernur Sumut bersama koleganya Direktur Kepesertaan Junaedi, Direktur SDM Umum Amri Yusuf, Kadiv Humas Kuswahyudi, Kakanwil Abdul Cholik dan sejumlah kepala cabang BP Jamsostek. Dalam pertemuan tersebut kedua pihak sepakat untuk mengikat kerjasama dengan MoU atau perjanjian kerjasama yang juga akan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota. Elvyn menjelaskan kepesertaan pekerja formal di Sumut masih perlu ditingkatkan karena baru 50 persen pekerja yang menjadi peserta Jamsostek. Dia mengingatkan menjadi peserta Jamostek adalah wajib dan diamanatkan dalam UU. Presiden SBY berpesan bahwa semua pekerja Indonesia harus menjadi peserta jamsostek agar mereka terlindung dari risiko kerja. BP Jamsostek, sebagaimana amanat UU, memiliki kewenangan investigasi kepada perusahaan yang tidak menyertakan pekerjanya dalam program jamsostek. Untuk menegakkan aturan tersebut BP Jamsostek menjalin kerja sama dengan Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak, Kemendagri, Kejaksaan dan institusi lain, termasuk dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Kewenangan investigasi itu memungkinkan BP Jamsostek dan pihak berwenang lainnya menghentikan layanan publik kepada perusahaan yang mengabaikan hak pekerja, seperti mencabut KTP, Paspor, hingga pencabutan ijin perusahaan. Gatot mengusulkan agar MoU atau perjanjian kerja melibatkan pemerintah kabupaten dan kota karena sebagian kewenangan ada pada mereka. UU menyatakan pengusaha yang mengabaikan hak pekerja atasa jaminan sosial ketenagakerjaan dikenakan hukuman kurungan 6 bulan dan denda Rp1 miliar. Saat ini terdapat 10.629 perusahaan di Sumut yang menjadi BP Jamsostek, 7.302 perusahaan yang mempekerjakan 638.013 orang yang belum menjadi peserta. Sementara yang menjadi peserta aktif baru 523.489 pekerja. Sementara pekerja informal yang sudah masuk baru 27.429 dari 3.989.902 orang. BP Jamsostek juga menempatkan Rp1,9 triliun dananya di Bank Sumut. (*/sun)