Ida Fauziah Dicecar Pertanyaan Soal Penyelenggaraan Haji

id Ida Fauziah Dicecar Pertanyaan Soal Penyelenggaraan Haji

Jakarta, (Antara) - Ketua Komisi VIII DPR yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ida Fauziah, dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pelaksanaan haji 2012-2013. "Saya diperiksa sebagai Ketua Komisi VIII. Kaitannya dengan Pak Surya Dharma Ali sebagai Menteri Agama pada waktu itu," katanya seusai diperiksa di Jakarta, Senin. Ia mengaku dirinya diminta penyidik untuk menjelaskan proses pembahasan anggaran Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) di DPR, termasuk fungsi pengawasan di DPR dan pengawasan selama di tanah air dan Arab Saudi. Saat ditanya wartawan mengenai pembahasan anggaran BPIH masih dibahas namun penyewaan pemondokan dan katering sudah dilakukan, ia menyatakan penyidik tidak menanyakan soal itu. "Saya hanya menjelaskan mengenai pembahasan anggaran, kapan dilakukan, kapan disahkan, kemudian siapa saja yang melakukan fungsi pengawasan," katanya. Ditambahkan, pengawasan itu mengenai di dalam negeri dan luar negeri termasuk juga penjelasan kepada penyidik bagaimana proses rekrutmen petugas haji. KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu BPIH, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi. Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggara dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013. Suryadharma Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014. (*/jno)