Masyarakat Hentikan Paksa Alat Berat PT Anam Koto

id Masyarakat Hentikan Paksa Alat Berat PT Anam Koto

Masyarakat Hentikan Paksa Alat Berat PT Anam Koto

Alat berat sedang bekerja di perkebunan kelapa sawit.

Simpang Ampek, (Antara) - Ratusan warga masyarakat Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menghentikan paksa alat berat perusahaan kelapa sawit PT Anam Koto karena dinilai telah mengambil lahan mereka. Sementara pihak PT Anam Koto mengklaim lahan tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sesuai HGU nomor 11 tahun 1999. "Kasus ini sebenarnya kasus lama yang terus berulang. Kami mempertahankan lahan kami seluas 300 hektare dan tidak pernah menyerahkan lahan ke perusahaan,"kata Ninik Mamak Jorong Sungai Tanang Sungai Aua, Damri di Sungai Aua, Kamis (14/8) malam. Ia mengatakan pihaknya akan tetap mempertahankan lahan ulayat mereka. Siapapun yang berupaya mengolah akan akan dihentikan termasuk dari pihak perusahaan PT Anam Koto. "Bagaimana kita tidak marah melihat alat berat bekerja dan merusak dan merobohkan tanaman seperti kelapa sawit, jagung, karet dan tanaman lainnya,"kata Damri. Ia menyebutkan masyarakat telah membuka lahan seluas 300 hektare sejak tahun 1963 sampai tahun 1986. Saat itu lahan ditanam dengan berbagai jenis tanaman. Pada tahun 1971 sudah ada surat penyerahan lahan seluas 300 hektare dari ninik mamak Abubakar Dt Kayo.ke ninik mamak Sungai Tanang. Namun, saat itu hama tikus dan berbagai macam penyakit menyebabkan tanaman dilahan itu banyak yang gagal panen sehingga warga meninggalkan lahan tersebut. Kemudian tahun 1992 masyarakat kembali menggarap lahan tersebut dengan menanam berbagai macam tanaman. Ketika tanaman sudah besar maka pada tahun 1996 datanglah PT Anam Koto untuk ditanami kelapa sawit. Melihat hal itu, masyarakat berupaya mempertahankan tanah tersebut. Namun karena dengan berbagai ancaman akhirnya masyarakat tidak melawan. Tetapi mereka tetap bertahan dan bercocok tanam di atas lahan itu. "Belakangan ini pihak perusahaan semakin merajalela dengan merusak tanaman yang ada dan pondok petani juga ada yang dibakar,"katanya. Ninik mamak lainnya, Basrah Lubis Dt Junjungan menjelaskan lahan seluas 300 hekatere tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada perusahaan. Bahkan, pada 2013 tiba-tiba Rimulita Harjo sebagai penerus Abubakar Dt Kayo membuat kerja sama sepihak dengan pihak perusahaan. Dengan itulah perusahaan menggunakan alat berat untuk menumbangkan tanaman yang ada. Melihat kondisi ini maka pada Kamis (14/8) masyarakat langsung menghadang alat berat dan meminta Dt Kayo Rimulitaharjo untuk menghentikan alat berat tersebut bekerja. "Kita malah dituduh menyandra Dt Kayo, padahal lahan ini adalah lahan kita. Sudah ratusan juta kerugian masyarakat akibat ini semua,"tegasnya. Pihaknya tidak akan berbuat anarkis apalagi menganiaya orang. Sebab, yang mereka pertahankan adalah lahan dan tanaman sekitar 1.036 jiwa warga Jorong Sungai Tanang Sungai Aua. "Kita hanya meminta Dt Kayo untuk menyuruh alat berat menghentikan aktifitas. Tidak ada penyandraan dan penganiyaan sedikitpun karena saat itu ada anggota polisi,"ujarnya. Sementara itu Manager Humas Legal PT Anam Koto, Jimson Tamba sangat menyayangkan tindakan massa yang menghalangi aktifitas alat berat. "Kita tidak berani menggarap lahan jika tidak ada dasarnya. Lahan tersebut sesuai dengan HGU nomor 11 tahun1999,"katanya. Pihaknya mempersilahkan masyarakat menggugat secara hukum jika PT Anam Koto melanggar. Namun, pihaknya siap bermusyawarah dan mencarikan solusinya. "Kalau permintaan masyarakat diganti rugi kita siap namun tentu sesuai dengan standar perusahaan. Jangan hendaknya ada bentrok antara masyarakat dengan perusahaan,"harapnya. Ia menjelaskan pada tahun 1973 ada peminjaman lahan seluas 250 hektare dari Dt Kayo ke Raja Sungai Aua. Lahan itu terlantar dan diserahkanlah ke pemerintah setelah itu baru HGU keluar. "Dasar HGU itulah kita menggarap lahan itu namun saat alat bekerja, masyarakat menghentikan paksa. Bahkan Dt Kayo disandra oleh sekitar 200 orang masyarakat,"ujarnya. Setelah jajaran Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Waka Polres Kompol Erlis, Kabag Ops Kompol Masriful dan Kasat Intel AKP Muzhendra melakukan negosiasi akhirnya Dt Kayo dilepaskan masyarakat. Dijadwalkan pada Jumat (15/8) siang Polres Pasaman Barat akan melakukan mediasi dengan kedua belah pihak di Mapolres Simpang Ampek untuk mencarikan solusi pemecahan masalah yang ada. (*/sun)