Koalisi Pemantau Pemilu Sesalkan Insiden Walk Out

id Koalisi Pemantau Pemilu Sesalkan Insiden Walk Out

Koalisi Pemantau Pemilu Sesalkan Insiden Walk Out

Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) menerima surat penolakan hasil penghitungan suara KPU dari saksi capres Prabowo Yanuar Arif Wibowo (kiri) saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pilpres 2014, di Gedung KPU Jakarta, Selasa (22/7). (Antara)

Jakarta, (Antara) - Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pemilu menyayangkan aksi tim saksi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang menyatakan menolak pelaksanaan Pemilu Presiden 2014 dan menarik diri (walk out) dari proses pleno rekapitulasi hasil pemilu dan penetapan hasilnya di Gedung KPU, Selasa (22/7) pukul 14.30 WIB. "Kami menyayangkan tim capres dan wapres nomor urut satu yang walk out. Mereka harusnya bersabar menunggu semuanya selesai dulu," kata perwakilan dari Koalisi Veri Junaedi saat jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu. Menurut Veri yang juga dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), apabila tim saksi Prabowo-Hatta mengikuti pembahasan rekapitulasi suara hingga selesai bisa menemukan jawaban dari sejumlah keberatan mereka. Misalnya terkait dugaan beberapa pelanggaran di TPS di Papua. "Misalnya soal tidak ada pemilihan umum di Papua. Sebetulnya kalau saksi Prabowo hadir kan jadi terjawab di Yahukimo memang ada masalah logistik yang lambat. Itu (keterlambatan) memang harus jadi catatan penting tapi masalah sudah terjawab dari KPU Papua dan Bawaslu Papua," ujar Veri. Ternyata sudah dilakukan pemilu susulan hanya di dua tempat diduga di dua distrik tidak dijalankan pemilu dan telanjur diberikan surat suara sebanyak 18.022 lembar. Ini juga ternyata sudah diselesaikan direkapitulasi provinsi, sudah dinyatakan tidak sah," tambahnya. Koalisi pun menyatakan sikap agar Tim Prabowo-Hatta sebaiknya menggunakan mekanisme konstitusional dalam menyikapi dugaan pelanggaran pemilu, bukan dengan menarik diri di tengah-tengah pleno rekapitulasi. "Kami menilai ada MK yang bisa memandang lebih fair. Di situ ada mekanisme pembuktian, ada argumentasi jika ditemukan dugaan kecurangan, kedua belah pihak bisa menghadirkan saksi dan berargumen data. Ada cukup waktu yang diberikan, artinya sampai Jumat nanti ada 'ruang' yang bisa digunakan. Jadi biar pemilih tidak capek dengan isu yang berkembang dan ada kepastian akan hasil pemilu," kata Veri. "Untuk MK mestinya pasif, artinya menunggu saja, tapi juga bersiap diri kalau ada gugatan yang diajukan ke MK. Kami berharap kalau ada gugatan, MK bisa jadi pihak yang menengahi, bisa meredam seluruh persoalan dengan mengadili proses seadil-adilnya dan seterbuka mungkin," lanjut Veri. Pengunduran diri yang dilakukan tim saksi Prabowo-Hatta dilakukan dengan beberapa alasan yakni proses pelaksanaan Pilpres 2014 dinilai bermasalah dan tidak demokratis dimana KPU tidak adil dan terbuka, rekomendasi Bawaslu terhadap kelalaian dan penyimpangan di lapangan diabaikan KPU. Selanjutnya, ditemukan sejumlah tindak pidana kecurangan pemilu yang melibatkan penyelenggara dan pihak asing yang menyebabkan pemilu tidak jurdil, KPU mengalihkan maalah ke MK seolah setiap masalah harus diselesaikan MK padahal sumber masalah ada pada internal KPU dan terjadi kecurangan masif, terstruktur dan sistematis pada pemilu 2014. (*/jno)