KPK Kemungkinan Banding Atas Vonis Budi Mulya

id KPK Kemungkinan Banding Atas Vonis Budi Mulya

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi kemungkinan akan banding terhadap vonis mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, pada Rabu. Budi Mulya dijatuhi hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Kemungkinan besar KPK akan mengajukan banding. Putusan formalnya akan diputuskan oleh pimpinan tapi kayaknya ada tendensi untuk melakukan banding karena ada beberapa hal yang perlu dikembangkan," kata Bambang Widjojanto. Majelis hakim yang terdiri atas Aviantara, Rohmad, Anas Mustaqim, Made Hendra dan Joko Subagyo menilai Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi sehingga divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan pada sidang Rabu (16/7). "Hal yang perlu dikembangkan misalnya kualifikasi perbuatan melawan hukum yang jadi dasar legitimasi hakim adalah perundang-undangan, padahal perudangan juga banyak yang dilangar misalnya tata cara membuat surat, kemudian vonis yang di bawah dua pertiga tuntutan," tambahnya. Menurut Bambang, hakim hanya menilai bahwa perbuatan Budi Mulya bersama anggota Dewan Gubernur BI lain hanya melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengenai orang orang melakukan perbuatan hukum sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga dapat merugikan keuangan negara. Hakim juga menilai bahwa Budi Mulya tidak punya itikad baik dalam memutuskan pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik seperti yang ditetapkan pasal 45 UU No23/1999 sebagaimana diubah uu 3/2004 tentang Bank Indonesia, padahal masih ada aturan lain yang dilanggar seperti Peraturan BI (PBI) No 10/26/PBI/2008, surat edaran BI. Sedangkan terkait amar putusan hakim yang menyebutkan Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) masuk dalam unsur penyertaan berdasarkan pasal 55 KUHP, Bambang mengaku masih harus mempelajari putusan tersebut. "Dalam putusan pasal 55 terbukti dan seluruh Dewan Gubernur BI terlibat, tapi KPK belum menentukan langkah-langkah lebih lanjut dan masih memerlukan laporan dari jaksa dan memperhatikan proses-proses selanjutnya misalnya putusan banding maupun kasasi di Mahkamah Agung," tambah Bambang. Ketua jaksa penuntut umum KPK dalam perkara Budi, KMS Roni, sejumlah hal yang mungkin dipertimbangkan untuk menjadi memori banding KPK adalah tidak lolosnya permintaan uang pengganti sebesar Rp1 miliar yang merupakan dana dari pemilik Bank Century Robert Tantular. Hakim menilai uang itu adalah pinjaman yang sudah dikembalikan Budi Mulya ke Robert. "Hakim menganggap itu pinjaman, tapi jaksa tidak, karena Rp1 miliar banyak. Mustahil orang bank tidak pakai perjanjian tertulis, selain itu uang tak tercantum dari awal sebagai pinjaman dalam formulir pengiriman uang," kata jaksa KMS Roni pada Rabu (16/7). Selanjutnya mengenai tidak diluluskannya tuntutan agar ada pembayaran uang pengganti oleh pemegang saham PT Bank Century yaitu Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp3,115 triliun, Robert Tantular sebesar Rp2,753 triliun, dan Bank Century sebesar Rp1,581 triliun karena hakim menilai bahwa mereka bukan menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. "Ada etiknya karena beberapa orang sudah disidangkan di kejaksaan, tinggal kita nanti melakukan kerja sama dengan kejaksaan bagaimana upaya pengembalian uang pengganti. Kalau semua lepas, hilang duit negara itu, siapa yang tanggung jawab? Makanya nanti di banding atau kasasi kita akan mencoba gali lagi alasan kenapa kita mencantumkan uang pengganti pada mereka," tambah Roni. Sehingga menurut Roni, KPK akan berkoordinasi dengan kejaksaan yang menangani perkara Century lain untuk upaya penyelamatan, tanpa perlu menjadikan Hesham, Rafat, Robert Tantular dan Bank Century sebagai terdakwa. Selanjutnya mengenai satu pendapat berbeda (dissenting opinion) dari satu hakim yaitu Anas Mustaqim yang menilai bahwa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang saat itu menjadi ketua KSSK, ROni menilai bahwa hal itu seharusnya disampaikan saat putusan sela. "Dissenting opinion harus kita tanggapi juga. Kalau menurut jaksa, harusnya itu di putusan sela, bukan di akhir. Mestinya di putusan sela, untuk tuntutan, tuntutan yang tidak bisa diterima, bukan dakwaan yang tidak bisa diterima. Apabila dakwaan tak diterima dalam putusan sela, JPU punya kewenangan ajukan ulang. Bukan di putusan akhir. Itu alasan yang akan kita pikirkan," tambah Roni. Pihak Budi Mulya sendiri menjelaskan akan langsung mengajukan banding. "Saya Budi Mulya menyatakan banding atas putusan majelis hakim," kata Budi Mulya. Ia mengaku sedih dan kecewa dengan hakim yang memutuskan berdasarkan tuntutan jaksa karena berkeras seolah-olah yang dilakukan BI dan KSSK salah. "Hakim hanya mengatakan bahwa negeri ini sejak periode 2008 sejak Oktober-November tidak ada krisis. Ini bukan ngomongin krisis yang sedang terjadi," ungkap Budi. (*/sun)