Pengamat: PPDB Online Tak Jamin Hindari Kecurangan

id Pengamat: PPDB Online Tak Jamin Hindari Kecurangan

Jakarta, (Antara) - Pengamat pendidikan LIPI Titik Handayani Pantjoro menilai Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru secara "online" atau dalam jaringan tidak menjamin terhindar dari praktik-praktik kecurangan, seperti suap. "Dalam implementasinya, masih terdapat titik celah, salah satunya adalah ketentuan kuota yang merupakan hasil kesepakatan sekolah dan dinas pendidikan setempat," kata Titik kepada Antara di Jakarta, Selasa. Titik menyebutkan, salah satu celah kecurangan tersebut, yakni kuota untuk siswa dari keluarga tidak mampu (ktm) dan siswa non-ktm. "Kuota ktm bagi warga sekitar yang tidak diumumkan secara transparan menimbulkan kecurigaan dari masyarakat atau orang tua murid bahwa telah terjadi percaloan atau "titip-titipan" dari pejabat," katanya. Dia mencontohkan misalnya kasus yang terjadi di SMP 16 Narogong Bekasi, Jawa Barat. Titik menjelaskan, secara normatif PPDB online dimaksudkan untuk menerapkan penerimaan peserta didik baru yang objektif, transparan, akuntabel dan akurat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 74 (ayat 1 dan 2) dan Pasal 82 (ayat 1 dan 2) tentang Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Dasar atau Menengah. "Akan tetapi, dalam implementasinya tujuan tersebut tidak sesederhana seperti yang diharapkan, meskipun dalam tujuannya yaitu manipulasi penerimaan bisa mencapai nol persen," katanya. Menurut Titik, untuk mencegah praktik-praktik kecurangan, perlu dibuatnya kesepakatan semacam pakta integritas yang mengatur larangan intervensi dari para pejabat di daerah dan pejabat sekolah untuk menentukan kelulusan penerimaan siswa. "Sehingga, kelulusan siswa harus didasarkan pada data-data akademis yang objektif," katanya. Mudah sekali Namun, menurut pengakuan salah satu orang tua siswa SMAN 5 Semarang, Suzanna, sistem PPDB online memudahkan dalam proses pendaftaran. "Mudah sekali, tidak ada masalah, prosesnya cepat," ujarnya. Dia menuturkan prosesnya hanya berlangsung tiga hari dari pendaftaran online hingga pengumuman diterima atau tidaknya siswa tersebut. Terkait dugaan kecurangan, Suzanna mengaku tidak mencium adanya indikasi tersebut di sekolah yang ia daftarkan. "Kalau soal itu saya enggak tahu, tapi kalau online itu (kecurangan) kemungkinannya kecil, karena kita bisa tahu nilai siswa lain juga di situ," katanya. Dia mengatakan kemungkinan celah, yakni dalam kategori siswa tidak mampu, anak guru, penilaian piagam dan sebagainya. "Nilai juga bukan hanya dari NEM dan nilai rapot, tapi juga kalau dia siswa miskin ditambah nilainya, kalau dia punya piagam prestasi juga ditambah, mungkin dari situ," katanya. (*/sun)