KPH-WNI Tuntut Kemenkumham Deportasi WNA Langgar Izin

id KPH-WNI Tuntut Kemenkumham Deportasi WNA Langgar Izin

Jakarta, (Antara) - Komite Penegak Hak Kewarganegaraan Indonesia (KPH-WNI) menuntut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. "Kami menyesalkan dan prihatin atas sikap Dirjen Imigrasi Kemenkumam tidak mengambil langkah tegas mendeportasi warga asing yang melanggar izin tinggal," kata Koordinator KPH-WNI Ajis Tokan saat berunjuk rasa di depan Kantor Kemenkumham Jakarta Senin. Tokan mengatakan pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham selayaknya memulangkan warga asing yang melanggar izin sepeti Kentjana Sutjiawan alias Xie Ligen. Tokan mendesak hal itu agar masyarakat tidak menganggap lembaga Kemenkumham lemah mengawasi warga asing yang masuk ke Indonesia. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Mirza Iskandar menyatakan masih menunggu kajian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait status kewarganegaraan Xie Ligen karena memiliki kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan akta WNI. Petugas Imigrasi juga menunggu penanganan kasus Xie Ligen yang ditangani di Polda Metro Jaya soal dugaan pemalsuan dokumen izin tinggal. Pihak imigrasi juga mempertimbangkan usia Xie Ligen yang berusia 83 tahun dan telah menetap selama 53 tahun di Indonesia. Sebelumnya, pengacara Edhi Sujono Mulyadi alias Lie Jung Ching dan Suwito Muliadi alias Lie Wei Ching, Otto Cornelis (OC) Kaligis mengirimkan dua kali surat desakan deportasi Xieligen ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin sesuai putusan Dirjen Imigrasi tertanggal 22 April 2013. OC menduga Xieligen yang berstatus warga asing ingin menguasai harta bangunan milik Edhi Sujono Mulyadi alias Lie Jung Ching dan Suwito Muliadi alias Lie Wei Ching di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. (*/jno)