DPR Segera Panggil Mendagri dan Gubernur Lampung

id DPR Segera Panggil Mendagri dan Gubernur Lampung

Bandarlampung, (ANTARA) - DPR segera memanggil pihak yang menyepakati pengunduran waktu pelaksanaan pemilihan gubernur Lampung yang tidak jadi berlangsung tahun 2013. "Hasil dengar pendapat kami dengan DPR tadi pagi, DPR akan memanggil semua pihak yang berkepentingan, seperti Mendagri, KPU, dan Gubernur Lampung," kata Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung Isnan Subki, saat dikonfirmasi dari Bandarlampung, Senin. Koalisi mahasiswa yang mengatasnamakan koalisi prodemokrasi (KPD) yang menuntut pilkada gubernur Lampung harus dilaksanakan sesuai undang-undang dan tidak boleh ditunda, beraudiensi dengan ketua dan anggota Komisi II DPR di Jakarta. Menurut dia, pertemuan dengan Ketua Komisi II DPR RI Agun Ginanjar tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada dasar hukum pelaksanaan pilkada di Lampung tahun 2015. "Pilgub bisa digelar dengan merujuk pasal 86 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pilkada," kata Isnan, menyampaikan hasil pertemuan dengan Agun Ginanjar itu pula. Dia menambahkan, hasil rakor antara jajaran Kemendagri, Gubernur Lampung, dan KPU Provinsi Lampung di Hotel Sheraton Bandarlampung beberapa waktu lalu, tidak bisa digunakan karena dinilai batal demi hukum. "Komisi II DPR berjanji akan mendesak putusan politik agar pilgub dilaksanakan tahun 2013 dan tidak bersamaan dengan pemilu legislatif 2014," kata dia lagi. Sebelumnya, Pemprov Lampung dan KPU Lampung menyepakati adanya islah antara keduanya dan saling menyepakati tidak ada pelaksanaan pilgub pada tahun 2013. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang dihadiri pula Ketua KPU Pusat dan Bawaslu Pusat. (*/jno)