Presiden: Batasan Tindak Pidana Korupsi Harus Disosialisasikan

id Presiden: Batasan Tindak Pidana Korupsi Harus Disosialisasikan

Presiden: Batasan Tindak Pidana Korupsi Harus Disosialisasikan

Susilo Bambang Yudhoyono

Jakarta, (ANTARA) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bersama penegak hukum lainnya lebih mensosialisasikan batasan-batasan antara kebijakan yang boleh diambil oleh pemangku kepentingan dengan keputusan yang termasuk ke dalam tindak pidana korupsi. "Yang dibutuhkan oleh penyelenggara negara adalah penjelasan aturan yang jelas, mana yang berkategori korupsi dan mana yang bukan korupsi," kata Presiden saat menyampaikan sambutan dalam peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Istana Negara Jakarta, Senin. Presiden mengatakan dari pengamatannya selama ini sejumlah kasus korupsi yang terjadi terdapat dua hal yaitu kejahatan korupsi yang memang diniatkan oleh pelakunya dan ada juga kejahatan korupsi yang terjadi karena ketidakpahaman pejabat bahwa yang dilakukan adalah keliru dan berkategori korupsi. "Yang tidak boleh terjadi kemudian adalah fenomena keraguan dalam penggunaan anggaran," katanya. Harus Presiden Presiden Yudhoyono menjelaskan dalam beberapa tahun terakhir ini dari pengamatannya, banyak keputusan yang seharusnya dapat diputuskan pada tingkat menteri harus diputuskan oleh Presiden. "Saya amati tahun terakhir ini banyak masalah yang seharusnya selesai di menteri naik ke tingkat saya. Kesimpulan saya di tingkat kementerian juga terjadi keraguan," tegasnya. Tidak hanya di pemerintah pusat, Presiden juga menangkap adanya sinyal keraguan-raguan di kalangan pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran untuk pembangunan. "Di daerah juga ada stagnasi. Oleh karena itu tidak boleh terjadi. Bagaimana pun korupsi harus dicegah dan dihambat namun dalam kegiatan membangun negara semua juga jangan ragu untuk menjalankannya," kata Presiden. Untuk menyelesaikan masalah ketidakpahaman itu, maka Presiden mengatakan pada medio Januari 2013 akan melangsungkan sosialisasi dengan mengundang semua gubernur, walikota, bupati, perancang anggaran dan pihak lainnya untuk mendapat penjelasan langsung dan sosialisasi mengenai hal-hal yang termasuk dalam korupsi lengkap dengan peraturannya. "PPATK, Kepolisian, KPK bisa menjelaskan mana yang boleh dan tidak boleh, mana yang kebijakan dan mana yang bukan kebijakan," tegasnya. Acara peringatan Hari Anti Korupsi Internasional yang berlangsung di Istana Negara tersebut Presiden didampingi oleh Ibu Ani Yudhoyono, Ketua KPK Abraham Samad, Menkum dan HAM Amir Syamsuddin, semua gubernur, menteri dan pejabat lainnya. (*/sun)