OC Minta Kemenkumham Deportasi WNA Langgar Izin

id OC Minta Kemenkumham Deportasi WNA Langgar Izin

Jakarta, (Antara) - Pengacara OC Kaligis meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian (Kemenkumham) mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok Kentjana Sutjiawan alias Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen karena melanggar izin keimigrasian. "Kami meminta Kemenkumham tidak melindungi Xie Ligen dan segera memulangkan ke negaranya," kata OC Kaligis di Jakarta Selasa. OC menduga Xie Ligen melanggar undang-undang tentang izin keimigrasian dengan modus memalsukan dokumen untuk memiliki harta di Indonesia. OC mengaku telah melayangkan surat sebanyak dua kali ke Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin agar mendeportasi Xie Ligen sesuai putusan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada 22 April 2013. Pengacara kawakan itu menyatakan Kemenkumham tidak diskriminasi terhadap pelaksanaan putusan Dirjen Imigrasi Kemenkumham karena Xie Ligen terbukti melanggar keimigrasian. Kasus tersebut berawal saat klien OC Kaligis bernama Edhi Sujono Mulyadi alias Lie Jung Ching dan Suwito Muliadi alias Lie Wei Ching sebagai pemilik tanah dan bangunan di Jakarta Barat dan Jakarta Utara yang ingin dikuasai Xie Ligen. Surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.W10.UI.149.PMH.02.03.1.2012 tertanggal 4 Januari 2012 menyatakan Kentjana Sutjiawan alias Xie Ligen sebagai pemegang Formulir III No. Urut : 2913/62 tanggal 25 Oktober 1961 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta. Setelah diteliti Formulir III Nomor urut 2913/62 itu tercatat atas nama Tan Hong Tjiang bukan Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen alias Kentjana Sutjiawan. Ternyata Xie Ligen yang lahir di Guangdong, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada 7 Mei 1932 memiliki paspor Tiongkok yang dikeluarkan Kedutaan Besar RRT di Jakarta tanggal 23 Juli 2012 dengan nomor G52579893. Surat Direktur Tata Negara Nomor pada Ditjen Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.4.AH.10.02-07 tertanggal 7 Februari 2012 yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian. Surat itu perihal status kewarganegaraan atas nama Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen alias Kentjana Sutjiawan menerangkan berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyatakan setiap orang yang bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing. OC menemukan keputusan Dirjen Imigrasi No. IMI.5-0723.GR.02.02 tahun 2013 tentang Tindakan Keimigrasian atas nama Xie Ligen untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia karena terbukti melanggar Pasal 7 UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Pasal 48 ayat (1) UU.6 Tahun 2012 tentang Keimigrasian dan namanya tidak masuk dalam daftar penangkalan. Sebelumnya, Menkumham Amir Syamsuddin sempat menyatakan akan menindak tegas seluruh WNA yang melanggar prosedur dan ketentuan keimigrasian untuk dideportasi. Amir sudah memerintahkan jajahannya meneliti dugaan kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Xie Ligen. (*/jno)