Masyarakat Bawan akan Duduki Lahan PT APM Plantion

id Masyarakat Bawan akan Duduki Lahan PT APM Plantion

Lubukbasung, (Antara) - Ratusan masyarakat Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam akan menduduki lahan perkebunan milik PT Agro Masang Perkasa (AMP) Plantation pada minggu kedua Juli 2014. Tokoh Masyarakat Nagari Bawan Rustian di Lubukbasung, Selasa, mengatakan, ini merupakan aksi yang dilakukan anak Nagari Bawan untuk menuntut realisasi dari manajemen PT AMP Plantation terkait hak plasma masyarakat Bawan pada Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 11 tahun 2004 dengan luas 4.360 hektare. "Aksi ini kita adakan setelah selesai Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 9 Juli 2014. Apabila tuntutan ini tidak dikabuli, maka setelah Lebaran 1435 Hijriyan, ribuan masyarakat Nagari Bawan akan melakukan unjuk rasa ke kantor Bupati Agam," katanya. Saat ini, masyarakat Nagari Bawan memasang sebanyak 150 buah spanduk terkait tuntutan masyarakat di lahan perkebunan, di sekitar pabrik dan lainnya. Hal ini dilakukan mengingat bahwa tuntutan masyarakat tidak disikapi dan pada Desember 2013, pihak manajemen PT AMP Plantation telah mengadakan pertemuan dengan ninik mamak dan Muspida Plus untuk membahas ini. "Sampai saat ini tindak lanjut dari pertemuan itu tidak ada sampai sekarang," katanya. Dalam aksi nanti, anak Nagari Bawan akan bersikap tegas agar menyerahkan hak dari masyarakat, karena selama ini PT AMP Plantation selalu berkilah dengan peryataan yang sudah ditandatangani oleh direktur utama pada 21 Juli 1998. Sementara pada peryataan tersebut, PT AMP Plantation mengaku sudah bayar hak plasma dengan membuat kebun kelapa sawit untuk Nagari Manggopoh. Namun sesuai HGU No 11 tahun 2014, Nagari Manggopoh tidak termasuk dalam HGU itu. Selain plasma pada HGU No 11 tahun 2004, Rustian menambahkan, masyarakat juga menuntut kekurangan blog VI sampai VII yang kurang sebanyak 20,78 hektare. Lalu, menganti sawit yang ada di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS). Sebelumnya pihak perusahaan akan membayar pada 2011, namun saat ini belum ada tindak lanjut. Sementara itu, Ketua Tim Operasi Penyelamat Aset Negera Republik Indonesia (Topan RI) Kabupaten Agam Muhammad Hasim, menambahkan, pihak manajemen harus membayar plasma masyarakat Bawan segera. "Ini merupakan hak masyarakat yang harus segera dibayarkan, sehingga masyarakat Nagari Bawan menjadi sejahtera," kata Muhammad Hasim yang juga sebagai putra Bawan. Tempat terpisah, Corporate Developement Officer (CDO) PT AMP Plantation Agung Sriyono Hadi, mengatakan, pihak perusahaan mengembalikan permasalahan ini ke jalur hukum, karena objek yang sama ada tiga kelompok mengugat. "Saat ini, masih menunggu proses hukum dan mari kita hargai proses hukum sampai selesai," katanya. (ari)