Penyediaan Rumah Murah Seharusnya Pemerintah

id Penyediaan Rumah Murah Seharusnya Pemerintah

Jakarta, (Antara) - Lembaga swadaya masyarakat Indonesia Property Watch mengatakan penyediaan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah seharusnya dilakukan oleh pemerintah dan tidak dibebankan kepada swasta yang tugasnya mencari laba. "Seharusnya pemerintah menjadi penanggung jawab utama penyediaan rumah murah, dan bukannya diserahkan ke swasta," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Menurut dia, pemerintah dinilai tidak berbuat banyak untuk penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal tersebut, lanjutnya, karena pemenuhan target rumah rakyat bukan dibangun pemerintah melainkan pihak swasta. "Bila swasta diwajibkan membangun, maka porsinya (seharusnya) dalam posisi membantu," ujarnya. Sebelumnya, Kementerian Perumahan Rakyat merilis batasan harga jual rumah sederhana atau rumah bersubsidi yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. "Harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan paling rendah berada di Jawa dan Sumatera yakni Rp105 juta, sedangkan yang paling tinggi di Papua dan Papua Barat Rp160 juta," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo dalam rilis Humas Kemenpera yang diterima di Jakarta, Selasa (24/6). Sri memaparkan, harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014 tentang pembebasan PPN untuk rumah bersubsidi. Ia juga mengemukakan, Kemenpera akan terus mendorong para pengembang untuk membangun rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pasalnya, ujar dia, kebutuhan rumah untuk masyarakat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk serta pengembangan kawasan permukiman. Berdasarkan PMK tersebut juga diatur mengenai harga jual rumah bersubsidi untuk tahun 2014 hingga tahun 2018. Lampiran PMK itu menyebutkan harga jual rumah sederhana tahun 2014 yang dibebaskan dari pengenaan PPN dibagi menjadi sembilan zona antara lain Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Rp105 juta dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau dan Bangka Belitung) Rp105 juta. Kemudian zona Kalimantan Rp115 juta, Sulawesi Rp110 juta, Maluku dan Maluku Utara Rp120 juta, Bali dan Nusa Tenggara Rp120 juta, Papua dan Papua Barat Rp165 juta, Kepulauan Riau dan Bangka Belitung Rp110 juta, dan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Rp120 juta. (*/jno)