KPAI Desak Agar Larangan Total Iklan Rokok Masuk RUU

id KPAI Desak Agar Larangan Total Iklan Rokok Masuk RUU

Jakarta, (Antara) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar kebijakan pelarangan total (total ban) iklan rokok di media penyiaran dimasukan dalam revisi RUU Penyiaran yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi I DPR RI. "Kebijakan "total ban", diperlukan lantaran kebijakan pembatasan iklan rokok di televisi pada saat ini tidak efektif mencegah anak melihat paparan iklan tersebut. Pengaturan iklan rokok di televisi yang hanya berbentuk pembatasan jam siar terbukti tidak efektif untuk melindungi anak dari paparan iklan rokok," ujar Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh, di Jakarta, Senin. Tidak efektifnya kebijakan pembatasan jam siar dapat dilihat dari hasil riset Global Youth Tobacco Survey 2009 yang menunjukan bahwa 83 persen anak dan remaja Indonesia melihat iklan rokok di televisi. Sementara itu dari survei cepat yang dilakukan KPAI pada 2012 di 10 kota menunjukan bahwa 92 persen remaja usia 13-15 tahun melihat iklan rokok. Tidak tegasnya kebijakan pemerintah soal tayangan iklan rokok di media penyiaran, lanjut Asrorun, menjadi penyebab utama meningkatnya prevalensi perokok anak. Pasalnya industri rokok mengemas materi iklan rokok dengan citra keren, gaul, jantan, setia kawan dan percaya diri. Survei KPAI di Jabodetabek pada 2007 menunjukan 46,3 persen remaja mengaku mulai merokok karena terpengaruh iklan rokok dan sebanyak 50 persen remaja merasa dirinya seperti yang dicitrakan dalam iklan rokok. Sementara itu, Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia Hery Chariansyah menyatakan saat ini iklan rokok masih dapat ditayangkan di televisi dari pukul 21.30 hingga 5.00 waktu setempat, karena UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran hanya mengatur soal pembatasan dan bukan "total band" pada iklan rokok. Hery juga mengkritik lambannya kinerja Komisi I DPR RI dalam menyelesaikan proses pembahsan RUU Penyiaran. RUU itu sendiri sebetulnya berdasarkan inisiatif DPR RI dan telah dibahas sejak 2011, namun, belum juga rampung sampai sekarang. Bahkan RUU tersebut hampir pasti tidak bisa disahkan pada tahun ini. Terkait lambannya pembahasan RUU tersebut, Ketua Lawyers Association on Tobacco Control, Muhammad Joni, mengatakan, sejatinya negara bisa dianggap telah melakukan kejahatan terhadap anak. Pasalnya negara telah lalai dan membiarkan anak secara terus menerus mendapatkan informasi yang tidak patut serta tereksploitasi dari zat adiktif rokok tanpa perlindungan yang pasti dari negara. Hasil penelitian KPAI terkait Kajian Iklan Rokok di Televisi pada 2012. Dari 11 stasiun televisi nasional yang notabene menggunakan frekuensi milik publik, tercatat terdapat lima stasiun televisi nasional, yaitu Trans TV, Global TV, MNC TV, RCTI dan Trans 7 yang dinilai paling banyak menayangkan iklan rokok. Iklan tersebut banyak muncul di acara film, olah raga, sinetron, komedi, horor, musik, dan bentuk-bentuk acara lain yang digemari oleh remaja. (*/jno)