Polres Payakumbuh Perketat Pengamanan Antisipasi Peredaran Narkoba

id Polres Payakumbuh Perketat Pengamanan Antisipasi Peredaran Narkoba

Payakumbuh, (Antara) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Payakumbuh menyatakan jika pihaknya akan memperketat pengamanan untuk mengantisipasi peredaran narkoba di wilayah itu. "Polresta Payakumbuh akan memperketat pengawasan wilayah agar peredaran narkoba dapat ditekan atau bahkan dibersihkan di daerah ini," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Payakumbuh Kota Payakumbuh AKBP Rubintoro Suhada, didampingi Kepala Satuan Narkoba AKP Rusirwan, di Payakumbuh, Senin. Karena, lanjutnya, peredaran narkoba di Kota Payakumbuh dirasakan mulai mengkhawatirkan melihat beberapa penangkapan yang telah dilakukan Satuan Narkoba Polresta Payakumbuh dalam jarak waktu yang tidak jauh. Menurutnya, diperketatnya pengamanan itu dengan tujuan agar barang haram tersebut itu tidak bebas beredar di Payakumbuh. "Kami tidak ingin narkoba ini beredar di Kota Payakumbuh. Karena banyak yang akan dirusak dari narkoba, salah satu yang kami khawatirkan adalah generasi muda dan para pelajar," katanya. Salah satu langkah yang dilakukan, katanya, dengan memperkuat pengawasan perbatasan di wilayah hukum Polresta Payakumbuh. Ia juga mengimbau agar masyarakat juga ikut membantu melakukan pengawasan terhadap narkoba itu. Karena melalui sikap responsif yang ditunjukkan masyarakat akan membantu tugas kepolisian memberantas narkoba. "Jika masyarakat mengetahui informasi terkait narkoba, kami mengimbau agar menginformasikan kepada Polresta Payakumbuh, ataupun jajaran di Kepolisian Sektor (Polsek). Demi kebaikan bersama," ujarnya. Salah satu penyebab diperketatnya pengamanan, saat ditangkapnya tujuh orang tersangka terkait penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan pengembangan kasus oleh kepolisian, ternyata diketahui jika ke tujuh tersangka itu satu jaringan. Pada awalnya, pihak kepolisian hanya menangkap dua orang tersangka atas nama Rika Efendi (36), Iwan (45), dan Widya (32) di Simpang Piladang, Kenagarian Koto Tangah, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, pada 7 Juni 2014, pukul 22.00 WIB. "Keduanya telah diintai oleh tim yang berada di lapangan. Keduanya diamankan karena akan pergi ke arah Kota Bukittinggi," kata Kasat Narkoba AKP Rusirwan. Setelah dikembangakan, katanya, akhirnya kepolisian berhasil meringkus satu tersangka lainnya Wendi Basri (40), pada 8 Juni, sekitar pukul 06.00 WIB. Wendi Basri adalah orang yang menjual Shabu kepada tersangka Rika Efendi. Tidak hanya sampai di situ, melalui pengakuan dari tersangka Wendi Basri saat diperiksa, akhirnya kembali ditangkap dua tersangka lainnya, yaitu Hendra Wardi (41), dan Mansur (38). Keduanya ditangkap pada 8 Juni, sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka Hendra Wardi dan Mansur, berperan sebagai pemasok sabu-sabu yang dibawa dari Kota Pekanbaru. Kemudian barang tersebut diberikan kepada tersangka Wendi Basri, untuk diserahkan kepada pembeli, yakni tersangka Rika Efendi, Iwan, serta Widya (33). Selain keenam orang tersebut, terdapat satu tersangka lainnya Novi Hendri (31) yang juga berkaitan dengan ke enam tersangka lainnya. Hanya saja dari tangan Novi Hendri, yang diamankan kepolisian adalah narkoba berjenis ganja seberat 1 kilogram. Dari pola ke tujuh tersangka, lanjutnya, dapat disaksikan terorganisirnya cara yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan narkoba. Sehingga yang diantisipasi adalah munculnya jaringan baru, dan menangkap jaringan lainnya yang mungkin belum tertangkap. Sebelumnya terkait kasus narkoba, pada 14 Mei 2014 pihak Polresta Payakumbuh juga telah mengamankan tersangka Guswanto (32). Dimana dari tangan tersangka diamankan narkoba berjenis ganja seberat 25 kilogram. (*/hul)