Tim Pekat Amankan Warga Usai Pesta Narkoba

id Tim Pekat Amankan Warga Usai Pesta Narkoba

Tim Pekat Amankan Warga Usai Pesta Narkoba

Lubukbasung, (Antara) - Tim Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengamankan empat tersangka usai pesta narkoba jenis ganja di salah satu warung di Linggai Jorong Tanjuang Batuang, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (17/6) sekitar 23:00 WIB. Kapolres Agam AKBP Asep Ruswanda didampingi Kasat Narkoba Iptu Eroplis dan Paur Humas Polres Agam Aiptu Yan Frizal di Lubukbasung, Rabu, mengatakan, Tim Pekat Kabupaten Agam yang berasal dari Polres Agam dan Satpol PP Kabupaten Agam dengan jumlah sebanyak 50 personil, berhasil mengamankan empat tersangka yang sudah melakukan pesta narkoba jenis ganja. Ia menjelaskan, keempat tersangka itu yakni, Adil Saputra (24), Saprel (36), Wendrizal (28) dan Riri Gusra (28). Keempat tersangka ini merupakan warga Tanjuang Batuang, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya. "Mereka kita grebek setelah mengkosumsi ganja di warung milik Elya (39), berlokasi di Linggai Jorong Tanjuang Batuang, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (17/6) sekitar 23:00 WIB. Saat ini tersangka dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata Asep Ruswanda. Di lokasi itu, Tim Pekat Kabupaten Agam yang dipimpin Kabag OP Polres Agam AKP Sarmidi, berhasil menemukan barang bukti berupa yakni, satu paket kecil ganja, satu buah puntung rokok yang sudah dicampur ganja berada diatas meja dan satu set kertas pavir merek mars brand warna orange. Saat pengrebekan, Tim Pekat Kabupaten Agam mengamankan enam orang berada di warung itu. Namun dua orang lainnya dengan inisial SR (30) dan D (30), tidak ikut mengkosumsi ganja dan dia ditetapkan sebagai saksi. "Ini berdasarkan tes urine yang kita lakukan. Dari hasil tes urine itu, empat orang terbukti positif kosumsi ganja dan dua orang lainnya dengan hasil negatif," tegasnya. Asep menambahkan, pengrebekan warung ini dilakukan atas laporan dari masyarakat terkait lokasi itu sering digunakan warga untuk pesta minuman keras. Atas laporan itu, Tim Pekat Kabupaten Agam langsung menuju lokasi dan menemukan enam orang duduk di warung itu. Dari hasil pengledaan, tim berhasil menemukan ganja. "Keenam ini kita bawa ke Mako Polres Agam untuk tes urine dan empat tersangka positif mengkosumsi ganja," katanya. Atas perbuatanya, keempat tersangka melanggar Pasal 111 Ayat 1 yo Pasal 114 ayat 1 yo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Ia mengakui, ini merupakan kasus narkoba ke sembilan pada tahun 2014 di wilayah hukum Polres Agam. Sementara pada tahun 2013 berjumlah sebanyak 10 kasus. Tim Pekat ini dibentuk untuk menjaga kondisi wilayah hukum Polres Agam meliputi Kecamatan Lubukbasung, Tanjung Raya, Tanjung Mutiara, Palembayan, Ampek Nagari dan Matur, menjadi kondusif menjelang Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Ramadhan 1435 Hijriyah. "Tim terus melakukan razia di sejumlah penginapan, warung dan lainnya," katanya. (**/ari)