KPU Ingatkan Lembaga Penyiaran untuk Netral

id KPU Ingatkan Lembaga Penyiaran untuk Netral

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan lembaga penyiaran nasional dan jaringan nasional untuk menjunjung independensi dan netralitas dalam penyiaran dan pemberitaan aktivitas kampanye pasangan capres dan cawapres menjelang Pemilu 9 Juli 2014. Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada para pemimpin redaksi lembaga penyiaran yang diterima Antara di Jakarta, Selasa, meminta lembaga penyiaran mengedepankan pendidikan politik kepada masyarakat. Sebelumnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan masih mengevaluasi berbagai isi program dan pemberitaan televisi terkait kampanye calon presiden dan wakil presiden menjelang Pemilu 9 Juli 2014. Komisioner KPU Bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho menyebutkan, sampai saat ini KPI telah menyampaikan teguran tertulis kepada pengelola stasiun televisi TV One dan Metro TV pada 9 Juni lalu dan mengevaluasi penyiaran pascateguran. Apabila setelah evaluasi, kedua lembaga penyiaran tersebut belum mengubah format pemberitaan, KPI akan mengirim rekomendasi kepada Kementerian Kominfo untuk tidak memperpanjang izin penyiaran dua televisi berita tersebut. Fajar berharap catatan pelanggaran yang dikeluarkan KPI menjadi penilaian penting bagi Kementerian Kominfo untuk memberikan sanksi atau sebagai pertimbangan perpanjangan izin penyiaran televisi bersangkutan yang akan berakhir pada 2016. Ia menyebutkan berdasarkan rekapitulasi pemberitaan capres dan cawapres yang dikeluarkan KPI periode 19-25 Mei 2014, frekuensi pemberitaan Jokowi-JK di Metro TV sebanyak 184 berita dan Prabowo-Hatta sebanyak 110 berita. Durasi pemberitaan Jokowi-JK terhitung 37.577 detik sedangkan dan Prabowo-Hatta 14.561 detik. Adapun total frekuensi pemberitaan Jokowi-JK di TV One sebanyak 77 berita sedangkan Prabowo-Hatta 153 berita. Durasi pemberitaan Prabowo-Hatta di TV One juga lebih banyak dibandingkan dengan Jokowi-JK yakni 36.561 detik berbanding 18.731 detik. Fajar menyebutkan lembaga penyiaran lain di luar dua stasiun televisi swasta tersebut masih terbilang wajar. "Di luar TV itu cukup proporsional. SCTV masih cukup berimbang, Kompas TV masih proporsional, meski terlihat ada keberpihakan," ungkap Fajar. Adapun indikator siaran pemberitaan yang proporsional, menurut KPI, ialah memberikan kesempatan yang sama dalam segi durasi dan frekuensi. Selain itu, juga dilihat dari tidak adanya tendensi untuk mengarahkan sehingga tetap menjunjung tinggi asas netralitas, ucapnya. Ia mengungkapkan bahwa penyiaran program atau pemberitaan pemilu yang tak proporsional mulai berlangsung sejak September 2013, dan kian bertambah menjelang Pemilu Legislatif 9 April 2014 dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014. Ia menyebutkan enam stasiun televisi yang menyiarkan pemberitaan dan program Pemilu Legislatif yang tidak proporsional yakni RCTI, MNC TV, Global TV, TV One, ANTV, dan Metro TV, sedangkan menjelang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden difokuskan pada pemantauan atas TV One dan Metro TV. Pelanggaran penyiaran sejak September 2013 hingga sekarang, menurut ida, bisa diakumulasikan dan berdampak pada sanksi yang akan diberikan kepada televisi swasta. "Ketika dievaluasi oleh Kementerian Kominfo, dilihat dulu track record akumulasi pelanggaran yang dikeluarkan KPI untuk menjadi catatan dari Kementerian," tutur Fajar. Sementara itu organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan tidak memihak pada capres dan cawapres manapun sebagai bentuk netralitas. Sekjen PWI Pusat Hendry Ch. Bangun menyatakan bahwa keberpihakan seorang wartawan terhadap calon tertentu merupakan pelanggaran kode etik, karena seharusnya pers bersikap objektif dan independen dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya. Ketua AJI Jakarta Umar Idris mengatakan wartawan boleh dekat dengan capres dan cawapres tetapi harus tetap objektif, kritis, dan tidak mengalami tekanan ketika menuliskan berita. "Kritis perlu agar mampu menilai kebijakan apa yang salah dan harus berimbang dalam pemberitaan," tegasnya. (*/sun)